spot_img
27.1 C
Jakarta
Minggu, Agustus 31, 2025

Polisi Tetapkan Kasus Korupsi , Kerugian Negara Mencapai 2,8 Milyar

KARAWANG- Polisi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Tirta Tarum yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2,8 milyar yang diduga untuk kepentingan pribadi.

“Dari penyidikan sejak 2019, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PDAM,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wichaksana, Rabu (12/8) di Mapolres Karawang.

Mantan Kasatreskrim Polres Ciamis ini menyebutkan ketiga tersangka berinisial YP mantan Direktur Utama, TA mantan Direktur Umum dan  NF Kasubag keuangan yang telah lebih dulu diterapkan tersangka.

Dari kerugian uang negara senilai 2,8 milyar, dua tersangka yang merupakan  Dirut PDAM Karawang mengaku sekitar 600 jutaan digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Konflik JTK dan PTMSI Karawang Memanas, Berujung Desakan Penundaan Pelantikan ke Bupati dan KONI

“Pengakuan dua tersangka menngunakan uang sebesar 600 jutaan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kasus Korupsi yang dilakukan tiga tersangka, kata Ageng, Uang sebesar 2,8 milyar seharusnya dibayarkan kepada pihak PJT II Purwakarta, untuk pembayaran kerjasama pembelian bahan baku air minum.

Tersangka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ketiganya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.(nan/red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!