spot_img
29.5 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, 1 Kelas Maksimal 18 Siswa

JAKARTA – Onediginews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan sejumlah aturan yang harus diterapkan sekolah dalam zona hijau yang ingin membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa transisi tatanan hidup baru atau New Normal.

Salah satu yang harus dicermati ialah soal kapasitas peserta didik yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah siswa per kelasnya.

Tahun Ajaran 2020/2021 akan dimulai ada Juli mendatang. Untuk sekolah di zona hijau boleh melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan sejumlah izin dan menyiapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

“Tapi tidak bisa normal dulu,” kata Nadiem dalam paparannya yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).

Segala aturan disiapkan Kemendikbud untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah zona hijau di masa transisi. Dalam dua bulan pertama, peserta didik hanya diperbolehkan maksimal 18 orang untuk pendidikan dasar dan menengah.

“Jadinya sekitar kapasitasnya setengah atau 50 persen daripada kapasitas normal,” ujarnya.

Jarak antara siswa pun harus 1,5 meter per orangnya. Dengan adanya aturan tersebut, maka setiap sekolah diberikan kebebasan untuk mengatur pembagian waktu ajar bagi para muridnya.

Baca Juga  Bupati Ancam Pecat Kepala Sekolah Jual Paksa LKS, Korwilcambidik Kecolongan, Kabid Yanto Datangi SDN Pinayungan I

“Tapi dipastikan bahwa hanya boleh maksimal 18 peserta didik untuk pendidikan dasar dan menengah,” katanya.

Kemudian untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) juga harus menerapkan jaga jarak 1,5 meter setiap muridnya dan satu kelas hanya diperkenankan diisi oleh lima peserta didik. Sementara untuk Paud harus menerapkan jaga jarak 3 meter dan setiap kelasnya diisi oleh lima peserta didik.

Jarak antara siswa pun harus 1,5 meter per orangnya. Dengan adanya aturan tersebut, maka setiap sekolah diberikan kebebasan untuk mengatur pembagian waktu ajar bagi para muridnya.

Baca Juga  Disdik Jabar Beri Mobil Operasional, SMKN 1 Karawang Akui Sengaja Gak Bayar Pajak Cuma Buat Praktek

“Tapi dipastikan bahwa hanya boleh maksimal 18 peserta didik untuk pendidikan dasar dan menengah,” katanya.

Kemudian untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) juga harus menerapkan jaga jarak 1,5 meter setiap muridnya dan satu kelas hanya diperkenankan diisi oleh lima peserta didik. Sementara untuk Paud harus menerapkan jaga jarak 3 meter dan setiap kelasnya diisi oleh lima peserta didik. (red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!