KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kesbangpol Karawang menerima 5 organisasi kemasyarakatan ( Orkemas), diantaranya yaitu, Yayasan Aghistna Zamrud Khatulistiwa, Yayasan Ekonomi Kreatif Karawang, Gerakan Pemuda Irmas Rucira Aryasatya (GP – IRA) Karawang, DPD Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Karawang, untuk melaporkan keberadaan organisasinya, kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Karawang.
Sekaligus memberikan pembinaan sosialisasi UU No. 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan.
“semua organisasi harus paham terhadap UU tersebut diatas, karena UU tersebut merupakan ruhnya bagi organisasi kemasyarakatan, sehingga mampu menjalankan organisasi dengan baik,” kata Kepala Kesbangpol Karawang, Sujana, Jumat (5/5/2023), dikantor Badan Kesbangpol Kabupaten Karawang.
Reporter : Nina Melani P