spot_img
33.2 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Vidio Kesepakatan Damai Keluarga Korban Aksi Kekejaman Dua Oknum PNS Tersebar, Polisi Pilih Bungkam, Pengamat Curiga Ada Intimidasi dan Kompensasi

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Aksi keji main hakim sendiri yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) KS dan oknum pegawai honorer RAP dengan menganiaya dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Karawang, Jawa Barat, tepatnya Dusun Turi Barat, pada Senin (9/3/2025) lalu, hingga menyebabkan salah satu dari terduga pelaku meninggal dunia berujung ke Kepolisian.

Tak lama berselang, setelah vidio tersebut viral, KS dan RAP pun diamankan pihak kepolisian Polres Karawang.

Namun tiba-tiba, sebuah video yang menunjukkan keluarga korban penganiayaan aksi main hakim sendiri itu menyatakan damai dengan terduga pelaku.

Dalam vidio berdurasi 01: 05 menit tersebut, pihak keluarga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang tewas dihakimi massa yang salah satu diantara pelakunya adalah KS dan RAP bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara main hakim sendiri (penganiayaan) tersebut.

Dengan didampingi dua kepala desa, Yakni, Desa Tanjungsari dan Desa Dongkal, kedua pihak keluarga korban berinisian Q dan R menyatakan bahwa sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum demi untuk menjaga kondusifitas dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

Baca Juga  Re-Branding Website Disparbud Karawang Capai Hingga Rp.100 Juta, Itu Juga Belum Paten

Pernyataan pihak keluarga korban pun kemudian menuai banyak sorotan, termasuk dari salah satu praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Alek Safri Winando, S.H., M.H.

“Ada apa ini? Mengapa keluarga korban pengeroyokan menyatakan damai dan meminta proses hukum dihentikan? Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya,” ujar Alek, Senin (17/3/2025) kemarin.

Alek menegaskan bahwa meskipun korban pengeroyokan diduga melakukan tindak pidana sebelumnya, hal itu tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Ia menyoroti bahwa kasus ini seharusnya tetap diproses hukum karena telah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Baca Juga  Pengamat: Arif Dianto Sosok Ideal untuk Benahi PD Petrogas Persada Pasca-Masalah Hukum

“Kasus ini termasuk pidana murni, sehingga proses hukum harus tetap berjalan tanpa alasan apa pun,” tegasnya.

Ia juga mencurigai adanya kemungkinan intimidasi atau kompensasi terhadap keluarga korban, yang dapat menjadi alasan mereka memilih berdamai dan meminta penghentian proses hukum.

Lebih lanjut, Alek menjelaskan bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap terduga pencuri sepeda motor di Cilebar dapat diancam hukuman minimal tujuh tahun penjara.

“Dalam pasal yang saya sebutkan, tidak ada istilah damai jika sudah menghilangkan nyawa seseorang. Jika proses hukum dihentikan, itu adalah kekeliruan besar,” ujarnya dengan tegas.

Terpisah, Camat Kecamatan Cilebar, Surisno mengatakan jika pihaknya sudah mendengar terkait adanya perdamaian dalam permasalahan tersebut.

Namun ia mengaku tidak tahu secara detail karena baik dirinya maupun pegawai kecamatannya tidak ada seorang pun yang dilibatkan.

“Setahu saya begitu, sudah berdamai, namun KS dan RAP setahu saya masih di Polres Karawang, ya, saya juga tidak tahu percisnya bagaimana,” kata Surisno, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

Namun demikian, ia pun menegaskan, sebagai atasan langsung KS dirinya sudah mengajukan penjatuhan sanksi kepada BKPSDM Kabupaten Karawang dan mengusulkan agar KS dinon-aktifkan sementara sampai ada keputusan inkrah pengadilan yang menyatakan KS bersalah.

“Yang jelas kita sudah mengajukan sanksi kepada yang bersangkutan berupa indisipliner dengan mengusulkan penon-aktifan sementara sampai KS terbukti dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sanksi terberat bisa ke pemecatan jika putusan pengadilan dinyatakan bersalah diatas dua tahun,” urai Surisno.

“Bisa sampai ke pemecatan. Karena meski dividio dinyatakan bersalah namun jika secara hukum tidak ditemukan unsur pidananya, maka bisa saja KS dibebaskan,” pungkasnya

Sementara itu, meski Kapolres Karawang sudah mengarahkan agar awak media menemui Kasatreskrim terkait kejelasan kasus tersebut, baik Satreskrim maupun Humas Polres Karawang tak kunjung mau dikonfirmasi.

 

 

Reporter : Nina Melani

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!