spot_img
31.2 C
Jakarta
Minggu, Agustus 31, 2025

Bawaslu Jabar, Ingatkan KPU Karawang Dalam Proses Veripikasi Faktual

KARAWANG- Bawaslu Provinsi Jawa Barat, mengingatkan KPU, PPK dan PPS agar tidak main-main dalam melakukan proses verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan serta pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Pasalnya, sanksi pidana menunggu jika KPU dan jajarannya tidak menjalankan tahapan Pilkada 2020 tersebut.

Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan jika vervak dan coklit data pemilih merupakan tahapan untuk memastikan hak konstitusional warga negara. Jadi tidak boleh ada manipulasi saat prosesnya, sebab ketika data masuk ke KPU yang bersangkutan tidak mengetahui sama sekali, maka salah satu fungsi verifikasi faktual dalam memastikannya. Sebab memang ini juga menyebutkan bagian dari upaya untuk memastikan agar hak konstitusional sekaligus hak asasi manusianya sebagaimana diatur di undang-undang 39 tentang HAM.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi Jaga Keandalan Pasokan Listrik Melalui PDKB-TM

“Itu mutlak harus dilaksanakan, tidak boleh ada satu warga negara yang telah memenuhi syarat tidak masuk dalam DPT. Kenapa harus masuk dalam DPT? karena meskipun di undang-undang putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bisa menggunakan KTP akan ditemukan perlakuan diskriminasi bagi warga,” katanya.

Ia menambahkan, bagaimana tidak diskriminasi, ada perbedaan yang tidak memiliki surat undangan bisa mulai pukul 7 pagi,sedangkan yang menggunakan KTP baru bisa memilih pada jam 12 siang.

“Kami dari bawaslu harus memastikan pengawasan verfak dan coklit ini. Sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga  AKSI Program TJSL PT. Pupuk Kujang Libatkan Karyawan Lintas Unit Kerja

Sebab, lanjut Zaki, jika KPU dan jajaran ke bawahnya tidak melaksanakannya maka sanksi pidana menanti sesuai UU Pilkada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan menyatakan jika saat ini pohaknya sedang melakukan rapat kerja teknis (Rakernis) Pengawasan coklit data pemilih. Kegiatan ini diikuti boleh semua panwascam yang ada di 30 kecamatan. “Kegiatan ini dilakukan sehari, kami juga menggunakan protokol kesehatan dalam rapat ini agar membantu pemerintah memutus mata rantai covid 19,” katanya.

Tujuan kegiatan ini, kata Kursin, agar panwascam tau tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawadan coklit data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. “Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kemampuan panwascam dalam melakukan pengawasan,” harapnya.(red)

Baca Juga  Skandal Pajak Dana Desa di Pancakarya Mencuat, DPMD dan Tim Monev Kecamatan Jadi Sorotan Inspektorat

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!