spot_img
27.1 C
Jakarta
Senin, September 1, 2025

Dono Minta Semua Pihak Untuk Mengedepan Pembangunan Bukan Ego Pribadi

KARAWANG- Ketua Karang Taruna Kuta Gumilang ,Desa Parungmulya.Kecamatan Ciampel, Karawang, Dedi Jumhari “Dono” belum bisa menggerakan organinasi kepemudaan yang baru diembannya dampak proses hukum yang masih berjalan di PN Karawang.

Karena pasca pemilihan ketua KT secara misyawarah mufakat ada proses hukum gugatan oleh Hendra “Bodong” kepada PJS Desa Parungmulya dan Ketua Pelaksana Pemilihan Ketua Karang Taruna beberapa bulan lalu.

“Berawal dari ada gugatan hukum dari  salah satu warga  , akhirnya saya belum bisa menggerakan roda organisasi,” kata Dono, Sabtu (9/8).

Saat proses pemilihan ketua KT, kata Dono, panitia saat itu menetapkan calon ketua ada 7 orang, setelah melalui proses tahapan pendaftaran hingga pada hari pelaksanaan pemilihan ketua KT ,pemilihan langsung yang di hadiri oleh seluruh warga karang taruna desa parungmulya yang berusia dari 17 tahun hingga 45 tahun berdasarkan undangan dari panitia pemilihan.

Baca Juga  Dapur Gizi Gratis di Kampung Budaya di Soal, Sewa ke Disparbud Belum Kantongi Sertifikasi Halal dan Higienis

“Tahapan sudah sesuai musyawarah mufakat dalam  pemilihan pemilihan ketua karang taruna,” katanya.

Setelah proses hasil pemungutan suara dan penetapan hasil pemilihan, saudara Dono terpilih menjadi Ketua Karang Taruna dengan 922 suara dari total 1955 suara pemilih. Hasil tersebut tidak ada keberatan dari 6 Calon lainnya hingga di SK keluar yang ditanda tangani PJS pada saat itu.

“Sebetulnya, kita sudah punya  legalitas SK , sebagai pengurus ” tandasnya.

Tetapi ada warga lain, bernama Hendra alias Bodong melakukan gugatan ke PN Karawang yang pada pokok gugatanya mengatakan proses pemilihan tersebut melawan hukum dan secara sepihak mengklaim bahwa dia adalah ketua karang taruna terpilih secara aklamasi yg di pilih oleh 10 orang warga karang taruna hal tersebut tentu mengada-gada. Padahal Dia sudah ikut musyawarah bersama dan tidak termasuk calon  dalam proses pemilihan secara musyawarah mufakat tersebut.

Baca Juga  Skandal Pajak Dana Desa di Pancakarya Mencuat, DPMD dan Tim Monev Kecamatan Jadi Sorotan Inspektorat

“Gugatan tergugat dengan pengacara merupakan hal yang mengada-ada ,” tegasnya.

Atas permasalahan hukum ini program karang taruna di Desa Parungmulya tidak perjalan sesuai mestinya, padahal penting hadirnya karang taruna di lingkungan dan masyarakat.Seperti halnya terkait program kesehatan/ olahraga, Lingkungan Hidup, Keagamaan, pengalian Potensi dalam meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat terutama mengurangi penganguran di masyarakat khususnya Desa Parungmulya.

“Saya berharap roda organisasi ini tetap berjalan, dengan mengedapakan proses hukum yang berjalan. Tidak harus vacum seperti ini,” harapnya.(nan/red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!