spot_img
29.5 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Gibas ” Geram, Pecat Dewan Sok Preman”

Gibas “Pecat Dewan Sok Preman”

Viralnya Pemberitaan tentang intimidasi yang di alami salah satu wartawan media online Potret Jabar.com menuai perhatian publik, bahkan dari beberapa Lsm yang ada di Kabupaten Bekasi. Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS), mengecam tindakan dugaan intimidasi terhadap juru warta salah satu media online kab Bekasi, terkait pemberitaan meluapnya banjir rob di Muara gembong.

Juru warta tersebut menjadi korban intimidasi lewat telpon WA (WhatsApp), oleh oknum anggota Dewan dari salah satu partai politik saat pemberitaan tersebut terbit.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Ketua Gibas Kab.Bekasi Riden Bahrudin pun menyatakan, pihaknya akan mendesak Kepolisian mengadili pelaku pengancaman terhadap wartawan tersebut, pungkasnya

Lanjut Riden “Apalagi ancaman yang dilakukan anggota Dewan, udah kaya preman, dewan itu wakil rakyat kalo sama wartawan aja begitu apalagi Ama masyarakat, pecat aja Dewan kaya gitu,” ujar Ketua Gibas Riden Bahrudin melalui keterangan via telepon selulernya, Jumat (19/6).

Masih kata Roden “pelaku intimidasi terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan, Ulasnya.
Lebih lanjut Ketua Gibas Resort Kab.Bekasi mengimbau masyarakat maupun instansi apapun agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas liputan, Sebab, jurnalis dilindungi UU Pers, jelasnya.

Baca Juga  928 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 957 Dapat Remisi Dasawarsa

“Saya juga mengimbau perusahaan media jurnalistik apapun agar mengutamakan keamanan dan keselamatan awak medianya,saat meliput, serta aktif membela juru wartanya, termasuk melaporkan kasus pengancaman atau kekerasan ke aparat hukum,”sambung Riden.

Gibas kab Bekasi mengingatkan, intimidasi ataupun kekerasan yang dilakukan oleh pihak manapun terhadap pers, merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi tugas insan pers dipidana penjara paling lama 2 tahun, atau denda sebanyak Rp 500 juta

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat 3, tutup Ketua Gibas Resort Kab.Bekasi
( Ss )
Sumber : Gibas Kab.Bekasi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!