Tuesday, August 5, 2025
HomeHukum dan Kriminal10 Perusahaan Besar Di Karawang Melanggar Aturan PPKM, Berikut Penjelasan Kejari Karawang.

10 Perusahaan Besar Di Karawang Melanggar Aturan PPKM, Berikut Penjelasan Kejari Karawang.

Karawang – Onediginews.com – Sepanjang pelaksanaan PPKM Darurat dari mulai diberlakukan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Karawang telah menjatuhkan sanksi terhadap 10 perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Sanksi yang dikenakan berupa denda dengan nilai variatif dari Rp 5.000.000 sampai Rp15.000. 000, selain menjatuhkan sanksi kepada 10 perusahaan itu Kejari Karawang juga menjatuhkan sanksi kepada 270 warga yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.

Dalam pemaparannya kepada awak media seusai memimpin upacara virtual Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di kantornya, Kamis, 22 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie didalam pemaparannya mengatakan, saksi tehadap pelanggar tetap dijatuhkan sesuai putusan sidang baik langsung maupun lewat sidang daring. Persidangan dilakukan per 6 Juli sampai 19 Juli 2021. Total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta, jelasnya.

Selain itu Rohayatie juga membeberkan 10 perusahaan yang diketahui melanggar PPKM Darurat di Karawang, yaitu :

PT Sumi Rubber Indonesia di kawasan industri Indotaisei Cikampek.

PT Asietex Sinar Indopratama di Jalan Interchange Cikampek.

PT Honda Prospect Motor di kawasan industri Mitra Karawang.

PT Fujita Indonesia di kawasan industri KIIC.

PT Monokem Surya di Jakan Raya Rengasdengklok.

PT Chemco Harapan Nusantara Plant 2 di Kawasan Industri Mitra Karawang.

PT Prysmian Cables Indonesia Cikampek Plant.

PT HM Sampoerna di KIIC Karawang.

PT Daiki Alumunium di Telukjambe Barat

PT Indocipta Hasta Perkasa di kawasan industri Indotaisei.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PT Asietex Sinar Indopratama dan PT Indocipta Hasta Perkasa dikenai denda lantaran beroperasi dengan karyawan masuk 100 persen. Selain itu kedua perusahaan ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai standar.

Sementara itu, PT HM Sampoerna dan PT Daiki Alumunium didenda karena tidak melaporkan karyawan yang positif COVID-19 ke Satgas dan Puskesmas setempat.

PT Daiki juga didenda karena tidak melaporkan jumlah karyawan yang terpapar COVID-19 ke pihak berwenang.

Dalam pertemuan penutupnya kepada awak media Kepala Kejaksaan Negeri Karawang mengatakan, meski PPKM Darurat saat ini diganti dengan PPKM Level 4, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan yang kembali dikenakan sanksi. “Sanksi denda ini bukan untuk mencari dana, tapi diarahkan agar ada efek jera bagi perusahaan tersebut juga perusahaan lainnya yang masih tidak taat pada peraturan pemerintah terkait upaya pencegehan meluasnya pandemi Covid 19 di Karawang,” kata Rohayatie. -FJR-

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments