SUMEDANG – Onediginews.com – Dalam rangka penanganan penegakan tertib prokes, Polsek Ujung Jaya menindaklanjuti keputusan pemerintah daerah, lakukan Operasi Yustisi disejumlah titik wilayah hukumnya.
Kapolsek Ujungjaya melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang yang bertempat didepan Polsek Ujungjaya Jalan Raya Ujungjaya Palasari Kecamatan Ujungjaya ,Sumedang. Jumat (22/01/21)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungjaya Aipda Apriyana bersama dengan personil sebanyak 5 orang.
“Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif / denda bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19.,” kata Aipda Apriyana.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kab. Sumedang. (Deni)