KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tahun anggaran 2022 lalu, dalam pemeriksaannya BPK RI mengungkapkan ada sebanyak 165 developer yang belum menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) berupa fasilitas Sosial (Fasos) atau Fasilitas Umum (Fasum) seluas 321.295 m2.
Kemudian BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Karawang untuk menginstruksikan Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang agar lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas PSU yang belum diserahkan oleh pihak pengembang atau developer.
Ditahun anggaran 2023, BPK RI kembali menemukan ada sekitar 230 developer perumahan yang belum menyerahkan PSU. Jumlah ini jauh lebih banyak dari temuan BPK RI tahun sebelumnya.
Dikatakan BPK RI, jumlah perumahan yang tercatat pada Dinas PRKP Kabupaten Karawang sampai dengan tahun 2023 adalah sebahyak 442 perumahan.
Dari 442 perumahan tersebut sebanyak 230 perumahan seluas 432.960 m² belum menyerahkan PSU berupa fasos atau fasum. Hal ini menurut BPK RI dapat berpotensi PSU dikuasai pihak lain, serta tidak terpelihara dengan baik.
Tercatat dari 230 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU tersebut sebanyak 58 perumahan telah ditinggalkan oleh pengembang dan 172 perumahan masih dalam proses melengkapi dokumen.
BPK RI menegaskan, penyebab ratusan developer perumahan belum menyerahkan fasos atau fasumnya dikarenakan Bupati Karawang belum menyusun dan menetapkan roadmap dan strategi yang terukur untuk menyelesaikan permasalahań PSU secara konsisten melalui kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data PSU.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, melalui Bidang PSU, Agung Mukhlisin sebagai Ketua Tim Pengendalian PSU, menjelaskan sebagai bentuk tindak lanjut BPK RI, pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi oleh developer atau pengembang termasuk juga kendala di dinas PRKP itu sendiri sehingga masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU.
“di dinas sendiri kita sudah rapat internal dengan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai penanggungjawab aset dan dari pihak pengembang, mereka beralasan terkendala karena kurangnya informasi bagaimana mekanisme serah terima PSU ini dan juga kendala administrasi dari internal pengembang sendiri,” jelas Agung memaparkan.
“Dan setelah dilakukan sosialisasi secara terus -menerus …Alhamdulillah sudah ada progres, pengembang sudah mulai menyerahkan fasos fasum. Nilai fasos fasum dari site plan perumahan minimal 40 persen. Setelah pengembang menyelesaikan pembangunan, maka wajib untuk menyerahkannya kepada pemerintah daerah melalui Dinas PRKP,” ungkapnya.
Disinggung mengenai roadmap dan strategi yang dimaksud oleh BPK RI dan tertuju kepada Bupati Karawang, Agung pun membantah dan menjelaskan bahwa Dinas PRKP sudah menyusun roadmap dan strategi yang terukur sebagaimana yang dimaksudkan BPK RI, salah satunya melalui giat sosialisasi ditingkat kecamatan, membuat Peraturan Daerah dan turunannya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup), Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan juga Perbup tentang sanksi administrasi apabila pengembang tidak melaksanakam serah terima PSU.
“Semua sudah kami laksanakan. Dan untuk 58 pengembang yang sudah menelantarkan perumahannya. Kita sudah coba pakai sistem mandiri terlebih dahulu melalui warga. Tetapi kita tetap harus membuktkan bahwa memang benar pengembang perumahan tersebut sudah benar-benar bangkrut atau pailit,” ujar Agung dikantornya, beberapa waktu lalu.
Reporter : Nina Melani Paradewi