Saturday, August 9, 2025
HomeBerita20 Juta Izin dan Koordinasi, Izin Yang Mana Yang Dimaksud Kades Karang...

20 Juta Izin dan Koordinasi, Izin Yang Mana Yang Dimaksud Kades Karang Sinom?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dulu, kita mengenal istilah izin gangguan (HO) atau Izin Warga. Namun sekarang peraturan tersebut telah dicabut melalui UU Cipta Kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017, ditetapkan bahwa peraturan mengenai Izin Gangguan sudah dicabut dan Izin Gangguan (HO) sudah tidak berlaku lagi. Disaat yang sama , Kemendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.500/3231/SJ telah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mencabut peraturan tersebut untuk meningkatkan kemudahan berusaha di daerah.

PP No. 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS). Pada pasal 62 PP 24/2018, izin gangguan dilebur dalam penyusunan dokumen Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Izin Lingkungan berbeda dengan izin gangguan atau warga.

Izin Lingkungan adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Izin Lingkungan dikecualikan dalam penerbitan Izin Usaha.

Sementara itu, Izin Gangguan, meski saat ini sudah dihapuskan, izin gangguan ini bisa jadi penentu sukses tidaknya bisnis.

Mengapa demikian, Karena pastinya setiap orang tidak ingin bisnis yang telah berjalan tiba-tiba diprotes oleh penduduk yang tinggal di sekitar tempat usaha karena tidak memiliki izin gangguan.

“Namun bukan berarti dilegalkan, karena tetap seorang pengusaha harus mengurus tahapan dan mekanisme perizinan lainnya. Ijin warga ini hanya kearifan lokal yang memang harus ada,” Kata Ketua DPD IWO Indonesia Karawang, Syuhada Wisastra menanggapi, Selasa (31/1/2023).

Pertanyaannya kemudian, ijin lingkungan yang mana yang dimaksudkan kepala Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Nano Karno, sebagaimana yang diduga ia janjikan kepada pengusaha dengan meminta uang sebesar Rp. 20 juta?

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments