Thursday, August 7, 2025
HomePemerintahan28 Miliar DBH Di Gelontorkan Pemkab Karawang Untuk Kesejahteraan Kades, Perangkat Desa...

28 Miliar DBH Di Gelontorkan Pemkab Karawang Untuk Kesejahteraan Kades, Perangkat Desa Dan RT RW

*istimewa*

Onediginews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggelontorkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 28 Miliar lebih, ke 297 desa.

Melalui kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kabupatrn (Pemkab) sudah gelontorkan dana bagi hasil yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp. 21.432.177.050,- dan dari restribusi daerah sebesar Rp 6.621.351.120.- Tahun 2020.

“Dana tersebut seluruhnya sudah masuk dalam rekening desa,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Karawang,  Somantri didampingi Kabid Penataan Usaha Asep Mulyanto.

Menurut Kabid Penataan Usaha Asep, BPKAD sudah mentransfer uang tersebut ke masing-masing desa sesuai dengan ketentuan, namun untuk penggunaan dana itu tanggung jawab sepenuhnya kepala desa sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis-nya. Sementara pengawasan atau control penggunaannya ada di bagian Subag Pemerintahan Desa , Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

“Jadi bila ada penyalahgunaan itu bukan tanggung jawab BPKAD yang kami tahu uang itu untuk mengoptimalkan kinerja kepala desa dan perangkatnya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” Jelasnya.

Sementara Kasubag Penataan Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan
saat dihubungi via whatapps, menjelaskan seluruh desa sudah mendapat Anggaran Dana Desa (ADD), dengan rincian, untuk insentif Kepala Desa (Kades) Rp. 3.300.000, Kepala Dusun (Kadus) Rp 2.200.000 , Rukun Tetangga (RT ) Rp 500.000, dan Rukun Warga (RW) Rp 600.000 setiap bulannya.

Sedangkan DBH yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah, dananya untuk tambahan penghasilan yang langsung di transfer ke rekening desa masing – masing, sesuai PP No. 11 tahun 2019 tentang penghasilan desa dan Perbub No. 28 tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil.

” dana tersebut diberikan Pemda ke desa untuk tambahan insentif dan tunjangan pemerintah desa dan perangkat serta RT RW,” jelas Andri.

“Uang itu diluar insentif tetap yang bersumber dari ADD, jadi DBH itu untuk tambahan pengasilan,” ungkapnya lagi.

Andri juga menekankan agar para kades yang sudah cair DBH -nya agar di salurkan ke perangkat desa dan RT RW karena uang itu bukan milik kepala desa sendiri.

“Intinya DBH untuk kesejahteraan kades dan perangkat desa-nya serta RT RW guna mengoptimalkan peyalanan terhadap masyarakat”, tandasnya.(NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments