Sumedang – Onediginews.com – Siapa yang tak kenal Yana Cadas Pangeran yang punya nama asli Yana Supriatna, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Yana membuat heboh karena viral hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu.
Yana ditetapkan sebagai tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
“Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong,” ujar ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Gak ditahan karena di bawah lima tahun,” pungkas Erdi.
Yana Supriatna membuat geger karena disebut hilang di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang. Ternyata warga Sumedang yang dikabarkan hilang secara misterius itu ternyata ditemukan dalam keadaan sehat walafiat di Kabupaten Cirebon. (Red)