KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pengerjaan pengarugan tanah yang diperuntukan untuk pembangunan sekolah swasta yang berlokasi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang diduga belum mengantongi izin lingkungan dari warga setempat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Wancimekar, Dimyat.
Dikatakannya, bahwa sampai saat ini Kamis (31/07/2025) belum ada dari pihak yayasan sekolah maupun pelaksana petugas dilapangan yang meminta izin lingkungan ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Wancimekar.
“Kebetulan belum ada tuh izin ke Pemerintahan desa atau lingkungan,” terangnya saat dikonfirmasi.
Terlihat pantauan di lokasi, sejumlah mobil besar terus berdatangan melintasi jalan melakukan pengarugan di lokasi yang akan dijadikan sekolah tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, upaya- upaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.
Diketahui, untuk melakukan pengurugan lahan sekolah perlu memenuhi beberapa persyaratan izin dan dokumen. Secara umum, izin yang diperlukan terkait dengan tata ruang, lingkungan, dan legalitas lahan.
Syarat untuk melakukan pengurugan lahan sekolah sendiri yaitu, izin pengurugan yang akan dijadikan lahan sekolah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Ini adalah izin utama yang menyatakan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Kedua Izin Lingkungan, Karena pengurugan melibatkan aktivitas konstruksi, perlu mengurus izin lingkungan. Ini bisa berupa rekomendasi teknis tata ruang atau izin lingkungan setempat, terutama jika ada potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Ketiga Legakitas Tanah Urug, menggunakan tanah urug dari pihak lain, pastikan tanah urug tersebut memiliki izin usaha jasa pertambangan eksplorasi atau dokumen legalitas lainnya yang membuktikan asal usul tanah.
Reporter : Nina / Yana