KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Konflik sengketa lahan kepemilikan objek wisata Pantai Pelangi yang berada di Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang semakin memanas.
Bahkan pihak Nur Haerun melalui kuasa hukumnya, Alex Safri Winando SE.,SH.,MH., terus melakukan perlawanan.
Kali ini yang dipersoalkan adalah status keanggotaan Saidah Anwar dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), DPC Kabupaten Karawang. Dan status Saidah Anwar sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karawang .
Onediginews.com pun mengkofirmasikan hal tersebut kepada Ketua PERADI Kabupaten Karawang Asep Agustian SH.,MH.,dikantornya Kamis, (27/7/2023).
Dikatakan Askun sapaan akrabnya, pihaknya sudah mengetahui jika antara Alex Safri Winando SE.,SH.,MH., dengan Saidah Anwar SH., saat ini sedang ada persoalan, namun ditegaskan Askun pihaknya tidak masuk terlalu dalam dan hanya mencoba menengahi dengan tetap menjaga profesionalisme karena ada permasalahan dalam persengketaan.
“saya hanya berusaha menjembatani saja, kalau Alex Safri, dia siap kapan pun, tapi kalau dengan Saidah mungkin karena dia anggota dewan ada kesibukan yang lain, ya sudah, saya tidak hubungi lagi sampai hari ini, karena saya memandang dia sebagai anggota dewan tapi dia adalah anggota saya. Mau datang ya syukur, kalau engga ya gak apa- apa,” kata Askun.
Ditegaskannya lebih lanjut, sebagai Ketua menyikapi polemik yang ada, saat ini ia sudah meminta kepada Saidah Anwar untuk menunjukan bukti surat cuti advokat kepada DPC PERADI Karawang mengingat ia adalah anggota Dewan.
“PERADI adalah organisasi profesional, jika dia benar-benar pengacara tulen maka dia akan beracara, melakukan pendampingan. Dan ketika dia memutuskan menjadi anggota DPRD maka dia harus cuti dengan mengajukan surat cuti. Sepanjang dia cuti gak boleh ada perbuatan pendampingan atau hal lainnya terkait masalah ke-advokatannya. Jadi gak bisa asal ikut-ikutan PERADI,” jelas Askun menegaskan.
Kembali Askun menandaskan, jika kemudian Saidah Anwar tidak bisa menunjukan bukti surat cutinya, dan ketahuan telah berbohong. PERADI akan mengambil sikap tegas dengan mengeluarkannya dari keanggotaan.
“Otomatis jika terbukti melanggar kode etik maka kita akan keluarkan. Wujud surat cutinya mana?, dia bilang ada surat pernyataan keterangan dan segala-galanya itu harus lengkap . Sejak kapan dia jadi pengacara apakah sebelum jadi anggota dewan ataukah dia memalsukan segala tatanan surat menyurat persyaratannya?, itu yang masih menjadi tanda- tanya buat saya, masih sumir,” urai Askun.
“Tentunya, jika terbukti dia akan terkena sidang etik dari PERADI dan akan dikeluarkan. Nah, sampai saat ini saya belum ketemu karena yang bersangkutan ini kan belum mau datang. Tidak menghargai ketua ya itu resiko dia, pengacara tulen itu adalah Alex Safri, bukan Saidah Anwar, pengacara tidak tulen tetapi mereka sama, semuanya anggota PERADI,” pungkasnya.
Reporter: Nina Melani