Friday, August 1, 2025
HomeBeritaAnggota Komisi IV Gus Iqbal Minta Pemkab Karawang Perhatikan Sekolah Swasta dan...

Anggota Komisi IV Gus Iqbal Minta Pemkab Karawang Perhatikan Sekolah Swasta dan Pondok Pesantren

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Endang Sodikin , pada Kamis (31/7/2015), beragendakan pembahasan Tiga Raperda Prioritas dan APBD 2025. Diantaranya,

* Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Permukiman Kumuh
* Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
* Raperda tentang RPJMD Karawang 2025–2029

Selain itu, DPRD juga menyetujui perubahan KUA-PPAS serta APBD Tahun Anggaran 2025, dan menerima nota pengantar Raperda untuk KUA-PPAS 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Iqbal Jamalulail S.IP., M.Kesos, juga turut menyampaikan pandangannya.

Ia meminta pemerintah untuk juga memperhatikan sekolah swasta.

Hal ini disampaikannya sebagai upaya untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.

Pada tahun ajaran baru ini, Jumlah peserta didik Kabupaten Karawang dari tingkat Paud sampai dengan SMA/Sederajat baik yang berstatus Negeri maupun Swasta berjumlah 449.143 jiwa (Kemendikdasmen per tanggal 29 Juli 2025).

Sebanyak 943 sekolah negeri dan 2.684 sekolah Swasta berdiri di tanah pangkal perjuangan ini, dari tingkat Paud hingga SMA/Sederajat, dengan presentase 46% dari jumlah peserta didik berada di bawah naungan sekolah swasta.

“Kita harus mengapresiasi program prioritas pembangunan dan pembenahan sekolah yang difokuskan oleh saudara Bupati kepada sekolah-sekolah negeri, akan tetapi kami kira perlu adanya pertimbangan kembali, agar hilangnya dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta yang keduanya sama-sama memiliki semangat membangun peradaban,” kata Gus Iqbal mengawali.

Anggota Komisi IV ini juga mengatakan, Sekolah swasta lanjutnya, seharusnya juga bisa merasakan bantuan dari tangan pemerintah daerah Kabupaten Karawang.

“Kami sedang tidak berbicara atas nama sekolah swasta yang diunggulkan, kami sedang tidak berbicara atas nama sekolah yang sudah mewah dan mahal, tapi kami berbicara atas nama sekolah-sekolah swasta yang atapnya bocor, dindingnya ambrol, dan lantainya yang tidak terkontrol, Mereka yang SPP-nya kecil, dan mereka yang SPP-nya bisa dihutang.

Walaupun dengan keadaan yang sedemikian adanya, mereka tidak pernah berhenti untuk terus turut andil dalam mencerdaskan anak-anak bangsa, anak-anak Karawang, anak-anak Bumi Pangkal Perjuangan,” ungkapnya lagi.

Gus Iqbal kembali menuturkan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di Pasal 4 yang berbunyi, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dan pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat

“Jika permasalahan tersebut terus berlangsung, kami khawatir ini akan berimplikasi pada biaya di sekolah swasta yang akan meningkat secara signifikan, karena kebutuhannya yang tidak bisa diakomodir oleh pemerintah daerah,” ulasnya.

“Seperti yang kita ketahui bersama, banyak orang yang tidak mampu yang anaknya tidak lolos masuk ke sekolah negeri, dan pasti akan dihadapkan pada persoalan tersebut. Kami tidak rela jika ini akan menjadi beban berat untuk masyarakat kecil yang memiliki kewajiban menyekolahkan anak-anaknya,” tutur Gus Iqbal.

Selain itu, Ia menambahkan, bahwa Pondok Pesantren mengambil peran fundamental dalam pembentukan karakter bangsa.

“Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang, saat masa-masa kampanye tahun lalu, banyak diantara kami pasti silaturahmi, menghadap kepada para Ustad, Ajengan, dan Kiai-Kiai pimpinan Pondok pesantren, meminta doa, restu, mungkin juga dukungan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. Dan terbukti dari doa, restu, serta dukungan beliau-beliau kami bisa berada di forum yang terhormat ini, tentunya atas seizin Allah yang maha menjadikan,” ujarnya.

“Ingin sekali rasanya Kami bisa berbalas budi kepada mereka, untuk turut bisa membantu perjuangannya dalam memakmurkan Agama melalui regulasi yang sudah ada,” terangnya.

Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, yang di dalamnya terkandung antara lain yaitu:

1. Pemberian penghargaan kepada Pesantren
2. Pelibatan Pesantren dalam penyusunan program Pemerintah Daerah dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat
3. Bantuan operasional Pesantren; dan
4. Bantuan sarana dan prasarana.
Hal tersebut seolah pupus, saat kami mengetahui hilangnya nomen klatur kamus usulan mengenai kepesantrenan di Kabupaten Karawang, dengan penjelasan yang kami anggap masih bias.

“Pesantren memegang peran penting dalam pembentukan karakter masyarakat, kaidah-kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara serta beragama. Maka dari itu, kami meminta dengan segala hormat kepada Bupati Karawang, untuk mengeksistensikan kembali peraturan Daerah yang sudah ada mengenai kepesantrenan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments