Sunday, June 29, 2025
HomeBeritaBantah Pernyataan Kapolsek Majalaya dan Humas Polres, Kuasa Hukum : Dari Kapolres...

Bantah Pernyataan Kapolsek Majalaya dan Humas Polres, Kuasa Hukum : Dari Kapolres Sampai ke Bareskrim dan Komnas HAM Kami Terus Berjuang!!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus menuai sorotan publik.

Pasalnya, kasus kekerasan seksual tersebut selain pelakunya yang diduga merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), proses pelaporannya pun dinilai janggal karena si korban dan terduga pelaku malah berujung damai.

Sementara disisi lain, Kapolsek Majalaya, AKP Dede Peter melalui sambungan teleponnya ketika dikonfirmasi mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai sejak beberapa bulan lalu dan sudah berdamai berdasarkan musyawarah mufakat.

“Mereka itu sudah pada dewasa, yang dilakukan pun atas dasar suka sama suka, mereka didalam kamar berdua. Kita juga bingung tindak pidana mana yang mau dilaporkan, karena tidak ada kekerasan yang dilakukan,” kata Kapolsek beberapa waktu lalu.

“Dan keterangannya itu ngarang -ngarang, kita tidak menemukan adanya unsur tindak pidana….dan satu hal, kita tidak pernah melakukan penekanan apapun, itu tidak benar. Bahkan mereka sudah dinikahkan, sesuai permintaan keluarga korban (neneknya) agar keduannya dinikahkan saja, kita punya bukti -bukti hukumnya,” tandasnya lagi.

Pernyataan Kapolsek Majalaya AKP Dede Peter dan Humas Polres Karawang, sontak mendapat tanggapan dari Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H.

Ia menyampaikan, pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut jika “tidak ada unsur pidana” adalah perbuatan yang tidak Pro Justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena tidak melalui proses hukum (due process of law) sebagaimana yg diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas.

Bahkan menurut Gary Gagarin, pernyataan bahwa perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka dan sebelumnya pernah berhubungan badan di hotel adalah informasi yang keliru dan tidak imparsial (tdk mendengarkan kedua belah pihak).

“Mengapa demikian, karena klien kami (korban) menyatakan sama sekali tidak benar. Korban sampai trauma dan ketakutan pasca kejadian. Bahkan sampai mau berhenti kuliah. maka dari itu kami kemarin datang ke P2TP2A meminta pendampingan psikisnya,” ungkapnya.

Gary Gagarin juga menyoroti pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut “Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan” adalah pernyataan yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik khususnya Aparatur Kepolisian yang memamg tugasnya mengayomi dan melayani masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, ⁠Pernyataan Humas Polres Karawang yang menyebut bahwa unit PPA Polres Karawang tidak bisa menangani perkara NA (korban) karena sudah dewasa adalah pernyataan yang juga sangat keliru karena unit PPA tidak terbatas hanya untuk anak dibawah umur, namun juga untuk Perempuan yang sudah dikategorikan dewasa menurut hukum.

“Kami selaku kuasa hukum korban, sudah bersurat resmi ke Kapolres Karawang meminta audiensi dan kepastian hukum bisa atau tidak perkara ini ditangani. Kalau Kapolres menyatakan tidak bisa menangani maka kami akan terus berjuang ke tingkat yg lebih tinggi, termasuk ke Polda, Bareskrim, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. Karena hal seperti ini tdk bisa dinormalisasi;” tegas Gary Gagarin, sebagaimana yang ia sampaikan dalam siaran persnya, Sabtu (28/6/2025).

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Sudah jadi korban, malah difitnah suka sama suka dan sebagainya. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh karena itu, kami butuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami bukan hanya berjuang untuk NA (korban) tapi untuk semua perempuan yg menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia, dan Kabupaten Karawang khususnya,” tandasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments