KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuallah meminta warga masyarakat Kabupaten Karawang yang belum membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) diatas 2 juta untuk segera melunasi tagihan.
Karena tanggal jatuh tempo pembayaran PBB- P2 Kabupaten Karawang untuk tahun 2022 sudah ditetapkan hingga tanggal 30 Juni 2022.
“Untuk itu kami mengimbau agar warga Kabupaten Karawang yang belum membayar PBB-P2 diatas 2 juta untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2nya,” kata Asep Aang Rahmatuallah dalam akun resmi instagram Bapenda Kabupaten Karawang. (Nina)