Wednesday, August 6, 2025
HomeDaerahBendahara SMK Negeri II Karawang Dijebloskan ke Tahanan Karena Korupsi Selewengkan Honor...

Bendahara SMK Negeri II Karawang Dijebloskan ke Tahanan Karena Korupsi Selewengkan Honor Guru. 

KARAWANG – Onediginews.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, menahan seorang berinisial ES, bendahara sekolah SMK Negeri II Karawang, karena diduga menyelewengkan uang honor guru sebesar Rp414 juta.

ES adalah bendahara senior dan diduga dekat dengan mantan Kepala SMKN II Karawang yang terjerat kasus korupsi dana BOS.

Penahanan tersangka ES merupakan perkembangan dari persidangan kasus korupsi dana BOS dengan terdakwa LS, mantan kepala sekolah SMK Negeri II Karawang, di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari persidangan itu, muncul nama ES yang juga menikmati uang tersebut.

“Kami menetapkan tersangka ES, Bendahara SMK Negeri II Karawang, karena diduga melakukan mark up dana BOS untuk honorarium para guru. Yang bersangkutan melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, kenyataannya tidak sampai kepada penerima atau para guru” Ungkap Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Kamis (10/12/20).

Menurut Kejari dalam kasus  korupsi yang dilakukan terdakwa LS, menurut perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp2,73 miliar. Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil  korupsi sebesar Rp414 juta untuk kepentingan pribadi. “Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES, ikut menikmati uang korupsi dan kami tetapkan sebagai tersangka,” Ungkapnya

Semenetara itu kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Danni mengatakan tersangka, ES, oleh jaksa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999, kedua pasal 8 atau ketiga pasal 9 UU korupsi.

Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Sedang alasan obyektifnya, karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. “Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan, dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti,” kata Danni. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments