KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Camat Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Budiman mengatakan jika di Kabupaten Karawang seorang Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/ Desa (LPM) tidak mendapatkan honor atau intensif seperti aparatur desa atau kelurahan yang lain.
Namun, tetap mendapatkan biaya operasional yang sumbernya dari negara, yaitu dari dana kelurahan.
“LPM tidak seperti RT atau RW yang mendapatkan insentif dari pemerintah, yang besarannya sudah di atur di dalam peraturan bupati (Perbup). Kalau LPM itu sifatnya bantuan operasional kegiatan dimana biaya operasional ini anggarannya ada didalam dana kelurahan,” jelasnya.
“dana kelurahan juga dari pemerintah baik APBN maupun APBD, jadi meskipun dana itu sifatnya hanya BOP tapi sumber dananya jelas sama-sama dari negara,” tegas Budiman lebih lanjut, Kamis (16/2/2023), yang ditemui usai Kegiatan Musrenbang Kecamatan Karawang Timur.
Berbicara dirugikannya atau tidak Kecamatan terkait permasalahan Kelurahan Palumbonsari yang saat ini terus bergulir, dikarenakan anggota partai politik yang juga Anggota DPRD Kabupaten Karawang terpilih menjadi Ketua LPM, Budiman menuturkan tentunya hal tersebut akan berdampak kepada terganggunya pelaksanaan pembangunan diwilayah Kelurahan Palombunsari.
“Itu pasti berdampak kebawah (masyarakat) karena LPM itu bagian dari pemerintahan di kelurahan atau desa yang harus sama-sama bekerjasama untuk melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” pungkasnya.
Diketahui, Dana kelurahan merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam pos dana alokasi umum (DAU) tambahan. Dana ditujukan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Selain itu, Sesuai Pasal 230 Ayat (4) dalam UU 23 tahun 2014 dan Pasal 30 ayat (7) dalam Peraturan Pemerintah (PP ) 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, untuk Daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK. Dan sesuai Pasal 30 ayat (8) dalam PP 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, untuk Daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki Desa, alokasi anggaran kelurahan, paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan dalam Pasal 16 ayat (1) BAB III tentang Pengelolaan Keuangan menjelaskan
Pengeluaran yang timbul sebagai akibat Peraturan Pemerintah ini menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara itu, dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), terkait larangan dan sanksi tertuang dalam Pasal 400 huruf (c) yang menerangkan Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai: pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 juga menyebutkan Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Reporter : Nina Melani Paradewi