KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Disiplin Kepegawaian, Geri Samrodi menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Dikatakannya, hal tersebut berdasarkan Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017.
“Penekanan ke Panwas ada di pasal 117 UU Nomor 7 tahun 2017. Jadi P3K menjadi Panwascam itu tidak boleh,” kata Geri kepada onediginews.com, Rabu (7/12/2022).
“Dan secara undang -undang ke pemerintahan itu idealnya P3K dan PNS tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, dikhawatirkan terkait netralitas dan jam kerja.
“Karena ke khawatiran kami kinerja mereka akan menurun. Dan Panwascam P3K bisa saja akan menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK),” ungkapnya.
Menurut Geri, Sebetulnya pihaknya sudah memberikan himbauan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melalui surat jawaban yang diberikan BKPSDM Kabupaten Karawang atas pertanyaan mereka.
“Seharusnya surat jawaban kami dipergunakan, dan Bawaslu memberitahu kepada kami dengan memberikan data nama-nama calon Panwascam ke kita untuk mengkroscek ada tidak PNS atau P3K diantara nama -nama tersebut,” sesalnya.
Oleh karenanya, BKPSDM Kabupaten Karawang secepatnya akan mengundang klarifikasi kepada PPPK atau PNS yang terdaftar menjadi Panwascam.
“Secepatnya kita akan undang klarifikasi, mereka harus memilih antara Panwascam atau tetap menjadi P3K,” pungkasnya. (Nina)