KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah kepala desa di Kabupaten Karawang Jawa Barat, telah mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya karena persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan untuk mundur.
Namun demikian, sejak dibukanya pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan oleh KPU tanggal 2 Mei 2023 lalu hingga hari ini enam kepala desa masih terlihat aktif menjalankan tugasnya. Bahkan Dana Desa tahap 2 pun, sudah mulai disalurkan pemerintah.
Sehingga menimbulkan banyak pertanyaannya ditengah masyarakat, apakah kepala desa yang sudah mengundurkan diri masih diperbolehkan mengelola Dana Desa dan bantuan keuangan lainnya?, lalu bagaimana pertanggungjawaban para kepala desa ini nantinya jika sudah secara resmi surat pengunduran dirinya ditandatangani oleh Bupati.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwik Krisnawati menjelaskan Dana Desa Tahap II memang sudah mulai disalurkan. Akan tetapi jumlahnya baru sekitar 100an Desa dari 297 Desa di Kabupaten Karawang.
Kemudian untuk para kepala desa yang hari ini telah mengajukan pengunduran diri, lanjut Wiwik, mereka masih menjadi Kepala Desa definit dan tetap harus menjalankan kewajiban tugas pokok dan fungsinya. Termasuk diantaranya dalam pengelolaan keuangan.
“Perlu kami jelaskan, Untuk Dana Desa tahap 2 ini, belum semuanya tersalurkan, dan masih ada sekitar 197 desaan yang masih dalam proses,” kata Wiwik, Senin (6/6/2023), dikantornya.
“bagaimanapun bagi kepala desa yang sudah mengajukan pengunduran diri, mereka masih tetap berstatus kepala desa definitif, sampai surat pengunduran diri para kepala desa ini secara resmi ditanda tangani oleh Bupati. Sehingga kewenangannya masih penuh,” jelasnya lagi.
Nanti setelah ada keputusan surat dari bupati, lanjut Wiwik, barulah mereka dinyatakan berhenti.
“Jika diantara kepala desa yang sudah mengundurkan diri lalu dana desa tahap 2- nya sudah disalurkan sesuai peruntukannya, kami DPMD pasti turun, tetap kita juga ada bentuk tanggung jawab terkait masalah-masalah yang ada, jadi tetap memonitoring,” terangnya.
“Intinya sebelum bupati tanda tangan, mereka masih menjadi kepala desa definitif,” tandas Wiwik.
Terakhir ditegaskannya, seorang Kepala Desa yang sudah mengundurkan diri namun kemudian dalam perjalannya ia mengurungkan diri untuk mundur, maka hal itu tidak bisa dicabut lagi.
“kalau kepala desa sudah mengundurkan diri itu tidak bisa di cabut lagi, tidak boleh, karena permohonan pengunduran diri mereka sudah di proses,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang telah resmi menerima pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) yang di rekomendasikan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Tercatat ada sebanyak 6 Kepala Desa yang sedang berproses ‘mundur’ karena menjadi Caleg untuk pemilu tahun depan.
Ke enam nama tersebut diantaranya, Alex Sukardi Kades Karyamulya Kecamatan Batujaya yang maju di Partai Golkar, kemudian H Buchori Kades Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan yang maju lewat Partai NasDem, H Rusli SE Kades Segaran Kecamatan Batujaya yang maju dari PKS, Abah Salwani Kades Kemiri Kecamatan Jayakeeta maju lewat PKB, H Darna Kades Dongkal Kecamatan yang maju via PDI Perjuangan dan Ebeh Halim Kades Duren yang terdaftar di Partai Golkar.
Reporter : Nina Melani P