Thursday, August 7, 2025
HomeDaerahBuka Tutup Cinema XXI Oleh Surat Kadisperindag Karawang

Buka Tutup Cinema XXI Oleh Surat Kadisperindag Karawang

Karawang – Onediginews.com – Ditengah Pandemi Covid -19 yang semakin mewabah di Kabupaten Karawang, publik pun sontak dikagetkan dengan beredarnya surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto kepada pihak Manager Resinda Park Mall XXI dengan perihal Rekomendasi Operasional Cinema XXI Resinda Park Mall.

Surat dengan Nomor 443/1348/Dag tertanggal 17 Desember 2020 tersebut berisi pernyataan jika Disperindag tidak berkeberatan dengan beroperasionalnya kembali Cinema XXI yang berlokasi di pusat perbelanjaan Resinda Park Mall. Asalkan pihak pengelola menerapkan ketentuan protokol kesehatan.

Yang ditembuskan kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dan pihak Pengelola Gedung Resinda Park Mall.

Publik pun menilai surat tersebut janggal, karena surat itu justru tidak ditembuskan kepada Ketua Harian Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Karawang yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri. Dimana diketahui sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Covid -19, Acep Jamhuri bersama Satgas Covid -19 Kabupaten Karawang, memiliki kewenangan penuh untuk mengkaji dan menentukan perlu dibukanya atau tidak Cinema XXI tersebut. Terutama disaat Karawang sedang memasuki Zona Merah Covid -19.

Bahkan surat itu ditandatangani serta direkomendasikan bukan oleh Disparbud Kabupaten Karawang sebagai leading sektor terkait. Melainkan oleh Disperindag.

Dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan Whatsapp-nya, Selasa (22/12/2020), Kepala Disperindag, Ahmad Suroto mengatakan jika surat tersebut sudah dicabut dengan surat yang terbaru.

“Sudah dicabut dengan surat yang terbaru,” ujarnya seraya menunjukan lampiran Surat terbaru Bernomor 443/1356/Dag perihal Penutupan Kegiatan Bioskop/Cinema yang ditujukan kepada pihak Pengelola/Pelaku Usaha Bioskop/Cinema.

Ketika ditanya mengapa pihaknya tidak melibatkan kajian Satgas Covid – 19 dalam mengeluarkan surat tersebut, Suroto pun enggan menjawab dan hanya mengatakan jika dirinya sedang berada diluar kota.

“Lagi diluar kota,” ucapnya singkat.

Adapun isi surat terbaru tanggal 21 Desember 2020 itu berisi himbauan agar seluruh pengelola/pelaku usaha yang bergerak dibidang hiburan bioskop/cinema di pusat perbelanjaan (Mall), agar menghentikan/menutup kegiatan usahanya sementara sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan (kondisi aman). Dikarenakan Kabupaten Karawang masih memasuki zona merah.

Tertulis jika surat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 78/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Kali ini surat terbaru tersebut ditembuskan kepada Bupati Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kapolres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karawang. (NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments