KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Selain mengeluarkan Instruksi yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang sebagaimana tertuang dalam Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.2.4/322/Instp/2025.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh juga dengan tegas mengancam akan memecat kepala sekolah yang memaksa siswanya membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Dalam suatu kesempatan kepada sejumlah awak media, Bupati Aep menegaskan, pembelian LKS tidak boleh ada paksaan.
“Orang tua bebas memilih tempat pembelian sesuai kemampuan dan kenyamanan mereka,” kata Bupati pada Selasa (22/7/2025) lalu.
Bupati Aep juga mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Jika ada yang merasa diarahkan atau bahkan diwajibkan membeli di tempat tertentu, laporkan langsung kepada saya. Pemkab Karawang akan menindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan mentoleransi kepala sekolah atau pihak manapun yang melanggar aturan.
“Saya tidak segan mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupatrn Karawang Yanto menegaskan, sekolah tidak boleh memaksakan dan menjual LKS.
Yanto juga menegaskan pihak sekolah juga tidak boleh memberi sanksi kepada siswa yang tidak mampu membeli LKS.
“Kalau ada yang memberi sanksi, saya akan turun langsung,” ujarnya.
Menurut Yanto, pihaknya akan menegakkan aturan agar kesalahan serupa tidak kerap terulang.
“Kalau masih ada pengarahan
atau paksaan dari pihak sekolah, saya sendiri yang akan menindak,” tegas Yanto.
Ia pun akan segera menindaklanjuti dan mendatangi sekolah dalam waktu dekat.
“Kita akan datangi sekolahnya dan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Koorwil) untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” tandasnya lagi.
Disisi lain, ketika onediginews.com mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah (Kepsek) Pinayungan I terkait keluhan orang tua murid ke Dinas Pendidikkan dan Olahraga mengenai adanya pembelian paksa atau “jual dedet” LKS oleh Kepala Sekolah pada Jumat (8/8/2025), kepala sekolah tersebut membantah keluhan wali murid.
“Gak ada, gak benar,” katanya sambil berdiri seolah tak mau dikonfirmasi dan mengatakan jika kumpulan ibu-ibu diruangan guru itu adalah ibu-ibu arisan.
“Kita lagi arisan, maaf ya, gak ada ya,” tambahnya.
Namun ketika disinggung kembali terkait adanya aduan wali murid ke kantor dinas langsung dan saat ini sedang ditangani oleh Kabid Dikdas Yanto , ia kembali membantahnya.
“Gak tau gak ada, pak Yanto siapa?,” ucapnya dengan nada meninggi.
“Yang jelas disini aman, gak ada apa-apa, itu mah salah paham,” tandasnya.
Neneng, sebagai Koordinator Wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Korwilcambidik) Kecamatan Telukjambe Timur mengaku tidak tahu ada penjualan buku LKS di SDN Pinayungan I.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan perihal Instruksi Bupati Karawang yang melarang sekolah mewajibkan siswanya membeli buku dan LKS.
“kaitan SDN Pinayungan I, penjualan buku LKS ibu tidak tahu, karena sebelumnya kami sudah menyampaikan perihal edaran Bupati dan harus di laksanakan,” kata Neneng singkat, Sabtu (9/8/2025).
Namun ketika disinggung apakah dirinya mengetahui adanya aduan wali murid sekolah tersebut, Neneng mengungkapkan bahwa hal itu berada diluar sepengetahuannya.
“Itu kan di luar sepengetahuan kami. Dan kami sudah sampaikan berkali kali ke semua kepala sekolah, bahkan surat edaran Bupati sudah kami suruh pampang agar wali murid mengetahui,” tandasnya.
“Sudah pak Kabid datang ke sekolah SDN Pinayungan l,” kata Neneng.
Reporter : Nina Melani Paradewi