KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah orang tua murid di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluhkan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Orang tua murid mengeluhkan, anak mereka tidak dapat diterima di sekolah sesuai sistem zonasi yang ada.
Pasalnya Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat tempat orang tua murid mendaftarkan anak-anak mereka beralasan sudah melebihi batas kuota sehingga mengakibatkan banyak orang tua murid yang mengeluh karena anaknya tidak dapat bersekolah di sekolah terdekat. Mereka juga menganggap sistem zonasi tidak berjalan dengan baik karena disinyalir ada peserta didik yang mendaftar diluar dari zonasi justru malah mendapatkan kursi (masuk terdaftar) disekolah tersebut.
“Khususnya jalur zonasi, saya warga Perumahan Gading Elok, Kelurahan Karawang Wetan terhitung dari tahun 2007, kebetulan ada salah satu skolahan yang ada didalam wilayah Karawang Wetan ,kalau dilihat secara awamkan dekat karena satu kelurahan, yang heran anak saya kagak masuk ke SMA tersebut,sementara banyak calon-calon siswa yang diduga dari jauh-jauh ,misalnya Rengas dengklok, Pebayuran, Klari, Majalaya, Telukjambe, diterima disekolah tersebut,” keluh salah seorang orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya itu, yang mendaftarkan anaknya ke SMAN 5 Karawang, Sabtu (8/7/2023).
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Acep Suyatna menyoroti carut marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat, khususnya sistem zonasi yang dinilai malah merugikan bagi peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya justru berdekatan.
Ia mengatakan PPDB sistem Zonasi saat ini, tidak sedikit orang tua calon siswa yang mengadu dan mengeluh kepada legislatif, khususnya untuk tingkat SMA sederajat yang anaknya tidak lolos sementara tempat tinggal mereka masih berdekatan atau berada dalam satu kelurahan/desa dengan sekolah yang dituju.
“Harus ada solusi, kasihan mereka (peserta didik) yang harus mendapatkan sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya,” kata Acep, Jumat (7/7/2023), usai menerima keluhan dari beberapa orang tua murid.
Oleh karena itu, Acep pun menyarankan kepada pihak sekolah untuk mengatasi carut marut PPDB sistem zonasi yang dikeluhkan oleh masyarakat saat ini. Dengan menambah ruang belajar (Rumbel).
“banyak masyarakat yang datang mengadu ke Dewan, menyampaikan bahwa mereka keberatan bilamana jarak tempuh sekolah anak putra-putrinya itu terlalu jauh, sedangkan di wilayahnya ada tapi sudah tidak mampu untuk menampung murid-murid tersebut. Sehingga solusinya adalah dengan menambah rumbel, Yang penting anak- anak yang berdekatan dengan sekolah bisa masuk,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani P