Monday, July 7, 2025
HomeBeritaDapat Bisikan Ghaib Lempari Rumah Tetangga, Dianiaya Lapor Polisi

Dapat Bisikan Ghaib Lempari Rumah Tetangga, Dianiaya Lapor Polisi

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dede Sopian (42 thn) warga Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat melempari rumah tetangganya menggunakan batu. Setelah mendengar bisikan gaib dari dalam dirinya.

Akibat perbuatannya itu, Dede Sopian yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini pun diduga dipukuli oleh M dan ketiga rekannya yang lain. Yaitu Y (menantu M), H, dan terlapor lain yang belum diketahui namanya.

Tak terima atas perbuatan yang menimpanya, Dede Sopian pun melaporkan M,Y, H dan terlapor lain yang belum diketahui namanya tersebut ke Polres Karawang.

Didampingi tim Kuasa Hukumnya dari kantor hukum Gary Gagarin SH.,MH., Law and Partners, Dodi Suryadi SH., Dede melaporkan M,Y, H dan satu rekan mereka dengan Nomor Laporan : LP/B/1008/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR tanggal 2 Juli 2023.

Kepada onediginews.com Dodi Suryadi SH., yang mewakili kliennya (Dede Sopian) menuturkan kronologis kejadian yang menimpa Dede Sopian.

“klien saya ini kondisi pshikisnya sedang tidak baik sudah sejak beberapa hari sebelumnya dan seolah mendengar bisikan ghaib. Akibat dari kondisi tersebut (menerima bisikan ghaib) klien saya Dede mendatangi rumah saudara M kemudian menimpuki rumah saudara M. Setelah kejadian tersebut Dede pun pergi kerumah neneknya,” kata Dodi menuturkan.

Kemudian disaat yang bersamaan saudara M, Y, H, dan terlapor ( tidak diketahui siapa namanya) datang bersama-sama kerumah ibu Dede Sopian untuk mencari keberadaan Dede Sopian, lanjutnya.

“Mereka datang disertai pengancaman namun klien kami ini tidak ada ditempat. Tidak lama kemudian Dede Sopian kembali lagi kerumahnya. Ternyata mereka sudah berada didepan rumah. Dan memanggil Dede untuk keluar rumah, namun Dede tidak menemui, sehingga mereka langsung menghampiri Dede dan langsung melakukan pemukulan berulang-ulang memakai tangan kosong,” ujar Dodi memaparkan.

“Akibatnya, korban mengalami benjol bagian kepala, luka sobek dibibir kanan atas, satu gigi lepas, bengkak di rahang kiri, luka baret dipunggung bawah,” ulasnya.

Diungkapkan Dodi, peristiwa terjadi di hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023, dan pada hari Minggu-nya tanggal 2 juli 2023.

“sudah saya dampingi korban untuk membuat laporan polisi ke Mapolres Karawang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. visum pun sudah dilakukan pada hari itu juga sesaat setelah membuat Laporan Polisi dan mendapat surat pengantar dari pihak penyidik,” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments