Saturday, August 2, 2025
HomeBeritaDesa Sadar Hukum, Sukamaju Rancakalong Capai 98 Poin se-Jawa Barat

Desa Sadar Hukum, Sukamaju Rancakalong Capai 98 Poin se-Jawa Barat

SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Dr.Tuti Ruswati menyebutkan, dari 277 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sumedang, 237 diantaranya sudah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Sisanya tinggal 40 Desa lagi. Kita ajukan ke Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan kembali menjadi Desa sadar hukum,” kata Sekda Tuti pada acara Penilaian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025 di Desa Sukamaju, Kecamatan Rancakalong, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, dengan ditetapkannya 40 Desa menjadi Desa Sadar Hukum, maka seluruh desa di Sumedang 100 persen statusnya Desa Sadar Hukum dan harapannya akan tercipta kondusifitas dan keamanan dan kenyamanan.

“Kalau 100 persen Desa Sadar Hukum, otomatis kondusifitas, keamanan, kenyamanan terjamin karena masyarakatnya sudah sadar hukum. Sadar akan hak dan kewajibannya. Kriminalitas bisa ditekan,” ucapnya.

Dikatakan Tuti, apabila kondisi desa aman tenteram, maka inovasi dan ekonomi akan tumbuh.

“Para pengusahan akan mau berinvestasi di Kabupaten Sumedang karena tidak ada gangguan apa-apa. Tidak ada pemerasan, premanisme dan lainnya. Saya berharap keamanan dan kenyamanan dari desa bisa memberikan dampak yang sangat positif bagi Kabupaten Sumedang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar menyebutkan, di Provinsi Jawa Barat ada sekitar 5.957 desa/kelurahan dan sebagian besar sudah menyandang Desa Sadar Hukum.

“Kami sangat _concern_ terhadap desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Sumedang ini. Nilainya sudah 98 poin. Makanya saya hadir di sini untuk memastikan bahwa kegiatan Desa Sadar Hukum ini, masyarakatnya sudah sadar hukum,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengecek ada tidaknya warga Desa Sukamaju yang sedang menjalani tahanan.

“Itu merupakan barometer dan tolak ukur. Kalau ternyata tidak ada, berarti bagus. Kalaupun ada, kita lakukan penyadaran dari sekarang. Ke depannya sudah tidak ada lagi kalau sudah dinobatkan Desa Sadar Hukum. Maka sudah tidak ada yang berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Asep menyebutkan, dampak dari Desa Sadar Hukum bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Karena ditujukan masyarakatnya sejahtera, berarti masyarakatnya minus berurusan dengan hukum,” ucapnya.

Perwakilan dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Mohammad Fahmi Haikal menyebutkan, penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum kali merupakan penilaian yang ke tujuh kalinya dilaksanakan oleh Tim Penilai Jawa Barat.

“Pertama kita di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Tasik, Purwakarta, sekarang di Sumedang. Saya yakin Desa Sukamaju ini sudah mendapatkan nilai 98 poin sangat bagus. Itu sudah berada di atas batas poin yang bisa disematkan Desa Sadar Hukum yaitu 75 poin. Jadi saya yakin bisa sempurna nanti di penilaian bisa 100 poin,” ucapnya.

Fahmi menyebutkan, empat aspek yang dinilai dari Desa Sadar Hukum yaitu Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Demokrasi dan Regulasi.

“Nanti Akses Informasi Hukum akan didampingi saya langsung. Implementasi Hukum oleh perwakilan Kantor Wilayah Hukum. Akses Keadilan, Demokrasi dan Regulasi dari Bagian Hukum Setda Sumedang. Kita maksimalkan poinnya sekarang bisa 100 poin. Jadi kita bisa ketemu September di Gedung Sate,” pungkasnya.

Reporter : Rizky Prasetyo

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments