Sumedang, Ondediginews – Terkait Program PTSL Kantor ATR/BPN Sumedang mendapat target 108.179 (seratus delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan ) PBT di tahun 2022. Diantaranya 100.000 untuk tahun 2021 yang akan dilanjut sertifikat di tahun 2023, Dan SHAT yang akan menjadi Sertifikat sebanyak 8.179 di tahun 2022.
Menurut keterangan dari pihak Kantor ATR/BPN Sendiri sudah mengusulkan ke Kanwil (Kantor Wilayah) sebanyak 78 Desa yang tersebar dari beberapa kecamatan untuk mendapatkan persetujuan menegenai penlok PTSL tahun 2022.
Menurut informasi yang di dapat dari pihak Kantor ATR/BPN Sumedang, bahwa sebelumnya pada tahun 2021, ATR/BPN Sumedang mendapat target sekitar 62.000, dan yang sudah terealisasikan sekitar 35.000 yang menjadi sertifikat ke 42 Desa yang menjadi lokasi PTSL.
Seperti diketahui, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa/kelurahan dan setingkat lainnya. Dengan program ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Saat dikonfirmasi Kasubag TU Kantor ATR/BPN Sumedang (Hasan M Syafi’i, S.Pd.) menjelaskan mengenai pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dilaksanakan oleh Kantor ATR/BPN Sumedang pada tahun 2021. Bertempat di Kantor ATR/BPN Sumedang, Kamis, (13/01/2022).
” ” Untuk tahun 2021, kami mendapat target itu sekitar 62.000 , yang kita sudah selesaikan ada sekitar 35.000 yang menjadi sertifikat, dan itu sudah diserahkan kepada 42 Desa pada tahun 2001 menjadi lokasi PTSL sebagian diserahkan dan Masih ada sisanya sedikit lagi. Harapan kami di awal tahun januari 2022 ini sudah terserahkan semua sertifikat PTSL kepada warga masyarakat yang mendapat program,” Ucap Kasubag TU Hasan.
Menurutnya, untuk tahun 2022 sendiri Kabupaten Sumedang mendapatkan target 100.000 bidang PBT, dan 8.179 yang menjadi sertifikat.
” Kita mendapatkan tugas cukup lumayan banyak untuk 100.000, hanya yang 100.000 bidang itu hanya sampai ke pengukuran untuk menjadi serifikat untuk tahun depan (2023), sedangkan untuk yang 8.179 itu akan menjadi sertifikat di tahun 2022. Kami sudah mengusulkan urusan lokasinya ke Kanwil untuk mendapatkan persetujuan mengenai penlok PTSL tahun 2022,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan memprioritaskan ke kecamatan yang belum pernah mendapat program PTSL di tahun sebelumnya, dan berdasarkan yang di usulkan ada sekitar 78 Desa yang terdiri dari beberapa Kecamatan, akan tetapi itu masih bersifat usulan.
“Apabila nanti sudah Fix, mungkin kami akan di sosialisasikan pada bulan februari mendatang, sehingga warga yang mendapatkan Program dari PTSL tersebut bisa persiapan. Nanti kita akan undang dari mulai Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Kecamatan, Forkopimda beserta unsur lainya, untuk sosialisasi PTSL tahun 2022,” ujarnya.
ia menjelaskan kembali, bahwa urusan lokasi ini pihaknya mempunyai konsep 3M “Medapat, Mendekat dan Menyeluruh”, yang menjadi skala prioritas pihaknya akan menyasar ke Desa yang menurutnya belum pernah mendapatkan program PTSL sebelumnya.
” Konsep kita ditahun 2022 itu harus menjadi kabupaten lengkap, jadi kita menyisir dari yang sudah pernah melaksanakan kita lengkapi di tahun 2021. Nah untuk 2023 kita bergerak ke Desa yang belum pernah mendapatkan program tersebut, supaya nanti menjadi Desa lengkap dan setelah yang itu beres, kita bergerak ke Desa yang lain lagi,” ucapnya.
Hasan berharap, di tahun 2024 semua Desa itu mendapatkan program dari PTSL tersebut dapat terpetakan, Kabupaten Sumedang dapat menjadi Kabupaten Lengkap.
Selain itu Kasubag Hasan menambahkan, bahwasanya kepada warga Desa yang belum mebdapat prorgam dari program PTSL di tahun 2021 ataupu di tahun 2022 belum juga mendapatkan program PTSL, pihaknya akan masukan pada tahun 2023.
” Karena rencanya kami itu semua Desa di tahun 2024 itu sudah mendapatkan dari program PTSL, semua Desa di Kabupaten Sumedang harus kita petakan dan apabila masih beum juga mendapatkan berarti akan kami masukan ke tahun 2024,” ujarnya.
Terkait kriteria penerima manfaat dari program PTSL, pihaknya tidak pandang bulu baik dari yang mampu atau yang tidak mampu.
” Pokoknya sepanjang yang bersangkutan mempunyai tanah sendiridan belum bersertifikat pasti kita akan madukan ke PTSL, dan terkait pembiayaan persiapan masih tatap Rp.150.000,- , dan biaya lainya sudah di tanggung oleh APBN.” pungkasnya.
(rpg)