KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, salah satunya di kecamatan Kutawaluya, disinyalir masih marak perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter.
Namun disinyalir mantri-mantri ini diduga sebahagiannya menjalankan praktek mandiri secara ilegal alias tanpa mengantongi izin resmi.
Pasalnya, meski telah menempuh jalur pendidikan resmi tapi tidak serta merta membuat seorang mantri bisa membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja, apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah yang seharusnya di kerjakan oleh dokter.
Sebagaimana dikutip dari Laman AI Google, Perawat (mantri) hanya boleh melakukan praktek keperawatan jika mempunyai Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat praktik. Praktik mandiri perawat (mantri) harus berada di bawah tanggung jawab seorang dokter dan mantri tidak boleh mendiagnosis penyakit dan meresepkan obat.
Seperti yang dilakukan oleh seorang perawat (mantri) inisial (J) yang diduga melakukan praktek ilegal di rumahnya didusun Cibanteng, Desa Mulyajaya.
Informasi ini mencuat setelah awak media menemui seorang warga bernama Eni warga Dusun Cibanteng yang kakinya terkena paku lalu berobat ke Mantri J dan berujung dimeja operasi di Rumah Sakit Hastien.
“Pasien (Mak Eni) sebelum dioperasi di Rumah Sakit Hastien dua hari sebelumnya berobat dulu ke Mantri J, katanya sih gara gara menginjak paku, apa sebelum berobat memang sudah bengkak kondisinya atau bagaimana saya tidak menanyakan lebih lanjut” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya itu.
”hanya saja informasi dari kabar yang saya dengar Mantri J ini tidak punya ijin praktik. Adapun ijin praktek dirumahnya itu adalah istri mantri J yang memang merupakan bidan desa di Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Berobat bisa datang kerumah atau dipanggil kerumah,” ucapnya lagi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait kabar Mantri J, Kepala Puskesmas Kutawaluya, dr. Hariri mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu perijinan J.
” Karena di Kutawaluya banyak mantri yang buka pelayanan dan nginfus,” kata dr. Hariri, Senin (16/6/2025).
Ditanya lebih lanjut apakah mantri -mantri tersebut telah mengantongi Ijin, ia tidak memberikan jawaban secara tegas dan pasti. dr. Hariri hanya mengatakan mantri harus berada di bawah tanggung jawab seorang dokter .
” seorang mantri itu tetap harus ada penanggungjawab dokter. Iya, kalau dari aturannya harus punya SIPP dan ada pelimpahan tugas dari dokter,” jelasnya seolah ragu-ragu.
“Sebentar pak dokter blm cek. Besok kita diskusikan, Sekalian besok kita diskusikan (untuk SIPP Mantri J),” singkatnya tanpa menjelaskan diskusi yang dimaksudkannya.
Terpisah, Mantir J sendiri sampai berita ini diturunkan belum bisa dihujungi. Namun salah seorang pegawai Puskesmas membenarkan ada mantri bernama J yang merupakan suami dari B, seorang bidan desa di Mulyajaya, Kutawaluya.
Reporter : Nina Melani Paradewi