KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk anak yatim, mulai terkuak. Dan Benarkah ada Pengajuan Siluman?
Diketahui, Setelah Bansos Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp. 7,1 Miliar yang disalurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Yayasan Karawang Sejahtera dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) diketahui pernah bermasalah dengan hukum dalam proses penyalurannya.
Yayasan dan LKSA Karawang Sejahtera ternyata kembali menerima bantuan sosial sebesar Rp. 7 Miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang (Perbup) Nomor 73 tahun 2018. Dan anehnya, para pengurus Yayasan dan LKSA maupun Kepala Bidang Dayasos Dinas Sosial Kabupaten Karawang kompak mengaku tidak tahu dan tidak merasa mengajukan proposal bantuan.
“Aneh bin ajaib, dan setelah saya cek, ya masih ada anggaran Yayasan Karawang Sejahtera (YKS) dengan alamat lama,” tegas Danilaga mantan pejabat Kepala Bidang Dayasos pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang saat itu, yang kini menduduki jabatan Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Jatisari melalui layanan pesan WhatsApp-nya, saat di konfirmasi, Minggu (9/7/23).
Ia menjelaskan, semenjak tahun 2017 Yayasan Karawang Sejahtera (YKS) tidak lagi mengajukan proposal kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Ia juga mengaku terkejut YKS kembali masuk dalam Perbup Nomor 73 tahun 2018 sebagai penerima anggaran bansos sebesar Rp. 7 Miliar.
Senada dengan Danillaga, Meski jelas termaktub dalam Perbup, Ketua Yayasan Karawang Sejahtera, Leo dan Ketua LKSA Karawang Sejahtera, Mamun Najid kompak mengaku Yayasan dan Lembaganya tidak lagi mendapatkan bantuan sosial di tahun 2018, karena tidak merasa mengajukan kembali proposal bantuan di tahun anggaran 2018.
“Tidak” jawab Mamun singkat ketika ditanya apakah benar lembaganya tidak menerima bansos dianggaran perubahan tahun 2018.
Kejanggalan pun tak sampai disitu, ketika ditanya kembali mengenai bagaimana asal mula berdirinya Yayasan dan Lembaga Karawang Sejahtera, Mamun pun melemparkan pertanyaan tersebut untuk dijawab oleh Leo sebagai Ketua Yayasan.
“Untuk ini silahkan tanyakan k ketua yayasan, Kalau LKSA mah d bentuknya oleh Yayasan maka kalau pengen tau silahkan tanyakan kepada ketua Yayasan,” ucapnya lagi.
Namun Mamun mengakui dan tidak membantah jika didalam tubuh Yayasan dan Lembaga Karawang Sejahtera tersebut didominasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Dan menurutnya, YKS dan LKSA berdiri diprakarsai TKSK itu sendiri.
“Benar, semua TKSK se- Kabupaten Karawang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Ketua Yayasan Karawang Sejahtera adalah TKSK Tempuran, dan Mamun adalah TKSK Jayakerta , sementara Bendahara Yayasan juga adalah TKSK Telukjambe Barat bernama Lilis.
Terpisah, Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Irma menjelaskan keluarnya Peraturan Bupati No. 73 tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2018 dimana didalamnya, Yayasan dan LKSA Karawang Sejahtera kembali menerima bantuan sosial sebesar Rp. 7 Miliar itu, dipastikan sudah melalui pembahasan Dewan dan pengajuan proposal melalui Dinas terkait.
“Jika kemudian mereka bilang tidak mengajukan kembali, saya kira tidak begitu juga. Karena mekanismenya adalah proposal pengajuannya harus masuk dulu ke Dinas, kemudian di evaluasi, Tidak mungkin dinas terkait tidak mengetahui, yang menyusun SK Bupati juga Dinas yang mengusulkan, jadi keluar Perbup itu tidak ujug-ujug , harus ada proposal dari mereka,” ulas Irma, Senin (10/7/2023).
” tanpa ada informasi dan koordinasi dengan Dinas terkaitnya, tidak mungkin ada penganggaran tiba-tiba. Dan untuk Bansos itu tetap harus melalui proposal pengajuan karena ada CP CL nya, karena proposal adalah syarat pencairan anggaran,” jelasnya lagi.
Reporter : Nina Melani