Friday, August 8, 2025
HomeBeritaDiduga Honorarium Petugas Pantarlih Desa Warung Bambu Ada Potongan dan Bagikan Door...

Diduga Honorarium Petugas Pantarlih Desa Warung Bambu Ada Potongan dan Bagikan Door to Door, Kok Bisa?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Beredar kabar bahwa ada dugaan pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa Warung Bambu.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dari salah satu dusun yang ada di Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang , Jawa Barat, kepada redaksi onediginews.com.

Bahkan pemberian honor petugas Pantralih di Desa itu pun diduga juga dilakukan secara door to door (rumah ke rumah).

Ketika dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, onediginews.com melalui pesan whatsaap -nya, Jumat (21/4/2023), Ketua PPS Desa Warung Bambu , Husni hanya menjawab bahwa terkait pembagian honor petugas pantarlih di Desa nya sudah selesai 100 persen. Dan terkait pembagian honor yang dilakukan door to door, ia beralasan bahwa pada saat dilaksanakannya pembagian honor, ada dua dusun yang petugas Pantarlihnya tidak hadir.

“Tidak pak, hanya 2 dusun saja yang kebetulan tidak datang ke desa pantarlihnya, semua sudah beres 100% bukti tanda terima pun ada. Sudah dibereskan semua kang, tinggal cek langsung ke lapangan. Dari hari Jumat tanggal 14 April kemari,” kata Husni.

“saya sudah telepon per -orangnya, cuma pada waktunya (pelaksanaan pembagian honor), sampai semua sudah bubar, dua dusun ini tidak ada yang datang, Malah perwakilannya yang datang,” ungkapnya tanpa menjelaskan lebih lanjut mengapa bisa sampai dua dusun petugas pantarlih tidak hadir dalam pembagiaan honor.

Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, bahwa Pembayaran Honorarium Pantarlih sebesar Rp. 1 juta perbulan, bulan ke-1 dan ke-2 segera dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka potongan pajaknya nihil (0). Oleh karena itu, Pembayaran honorarium bagi Pantarlih, dilarang melakukan pemotongan/ pengurangan dengan alasan apapun. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments