KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bendera merah putih diareal gedung perkantoran Islamic Center Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terlihat dalam kondisi tidak layak untuk dipasang.
Miris, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga triliunan rupiah itu tak begitu memperhatikan lambang negara tersebut.
Terlihat Senin (27/6/2022), bendera merah putih itu terpasang di sebuah tiang besi kecil yang bahkan sudah menghitam karena karat. Tinggi tiang dan posisinya pun terlihat sangat kontras dengan kondisi gedung islamic center yang tinggi menjulang berlantai 2. Dimana digedung tersebut jika diperhatikan banyak lembaga atau instansi milik pemerintah daerah Kabupaten Karawang yang berkantor disana.
Kondisi bendera sudah sangat kusam pada bagian warna merah sudah memudar, demikian juga dengan putih di bawahnya. Sedangkan pada ujung bendera, sudah terlihat ada bagian kain bendera yang mulai robek. Sesekali bendera berukuran sedang itu terlihat berkibar karena hembusan angin.
Berdasarkan pantauan onediginews.com, kondisi ini sudah berlangsung lama dan diduga seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada satu pun lembaga maupun instansi yang memperhatikan.
Padahal jika dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan dalam Pasal 24 huruf c tertuang dengan jelas tentang larangan bagi setiap orang untuk mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Lalu jika dilihat dari ketentuan pidana pada Pasal 67 huruf b, isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (Nina)