Sunday, August 3, 2025
HomeKomunitasDiduga PSM Bertindak Sebagai E-Warong , Hah ! Kok Bisa ?

Diduga PSM Bertindak Sebagai E-Warong , Hah ! Kok Bisa ?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Diduga di Kabupaten Karawang terjadi pelanggaran aturan distribusi Bahan Pangan Non- Tunai (BPNT). Dimana di lapangan ditemukan fakta adanya Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) diduga sekaligus bertindak sebagai e-Warong.

Dikonfirmasi terkait dugaan – dugaan tersebut, Tenaga Kesejahteraan dan Sosial Kecamatan (TKSK) Karawang Barat, Adi mengatakan bahwa sejak awal adanya program BPNT, pada saat pihaknya mensosialisasikan mengenai e-Warong, tidak ada yang berminat. Dan tidak ada yang mau mengusulkan. Sehingga PSM inilah yang kemudian diusulkan Kelurahan untuk menjadi e- Warong.

Dirinya juga membenarkan bahwa dalam aturan pedoman BPNT,  PSM memang bukanlah pendamping Sembako. Adi juga megakui mengetahui jika pada kenyataannya banyak PSM yang merangkap menjadi  E-Warong

“Memang di pedoman itu PSM bukanlah Pendamping sembako, pendamping sembako itu hanya satu yakni TKSK,” kata Adi.

“Namun apa salahnya PSM ini menjadi e-Warong, karena memang mereka tidak mempunyai penghasilan yang tetap,” tandasnya lagi.

Terlebih diungkapkannya, para PSM tersebut diusulkan oleh kelurahan untuk menjadi e-Warong.

Disinggung mengenai aturan, ia hanya menjawab bahwa pedoman itu adalah teknis yang luas cakupannya. Dan Menurutnya sebagai pendamping karena sudah diusulkan dari Kelurahan maka pihaknya hanya bisa menyetujui saja.

“Tidak ada aturan teknisnya, dan mengenai PSM ini karena usulan dan rekomendasi untuk menjadi e-Warong dari masing- masing kelurahan. Jadi menurut saya mah, ketika dari awal menjadi e- Warong tidak ada yang mau, kemudian usulan dari kelurahan itu yang menjadi dasar kami menyetujui PSM menjadi e-Warong, jadi ga ada patokan tidak boleh, menurut saya ya,” jelasnya kepada Onediginews.com.

“Betul salah, itu salah, tapi tetap rekomendasi yang menjadi dasar kita, masa ketika diusulkan kita menolak,” tegasnya lagi.

Ia menegaskan lurah mengetahui dengan jelas PSM- PSM ini menjadi e-Warong. Akan tetapi dikatakan Adi, saat ini usaha E-Warong tak lagi dijalankan oleh PSM namun murni oleh pihak keluarga mereka.

Disoal lebih lanjut, jika kemudian mereka tak lagi menjadi e-Warong, namun nama PSM tersebut masih tertera di mesin electronic data capture (EDC) yang dikeluarkan oleh pihak Bank penyalur, Adi menjawab jika pihaknya pun heran karena hanya di Karawang Barat saja yang tidak bisa dirubah, sementara di kecamatan lain bisa dirubah nama mesin EDC-nya.

“Saya sempat menanyakan hal ini ke pihak bank lain, itu harusnya yang diusulkan itu sesuai dengan nama rekening,” jelasnya lagi.

“Ya , kalau memang ada aturan teknis yang salah mah, ini memang sudah terlanjur salah, hanya kan ini saling mengetahui satu sama lain,” imbuh Adi.

Menurutnya, meski hal ini salah, namun e-Warong ini sudah berjalan sejak 2018 lalu, dan tidak mungkin main tutup begitu saja.

“Ini sudah berjalan lama, dan tidak mungkin kami main tutup begitu saja. Jadi ga gampang, karena setiap masalah ketika dia sudah menjadi agen itu bukan lagi urusan pendamping (TKSK, Red), namun sudah menjadi ranah bank,” paparnya.

“Karena mereka sudah menjadi agennya, yang bekerja sama dengan bank,” ucap Adi lagi.

Dari informasi yang dihimpun, berdasarkan pedoman umum (Pedum) Program Sembako tahun 2020 revisi I dan Permensos No. 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan Program Sembako. Perangkat Desa atau Kelurahan tidak diperbolehkan menjadi e-Warong atau mengelola e-Warong. Lalu, mengacu pada Permensos Nomor. 01 tahun 2021, PSM merupakan SDM Kesos yang berkedudukan serta wilayah kerjanya di desa atau kelurahan, yang mana SK PSM dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat.

Hal ini terkonfirmasi oleh temuan ombudsman RI bulan Februari tahun 2021 lalu di salah satu provinsi, soal banyaknya kecurangan, permainan dan pelanggaran aturan oleh e-warong, dimana salah satu temuannya adalah PSM yang bertindak sebagai e-warong. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments