Saturday, August 2, 2025
HomeDaerahDiduga Tebang Pohon Dan Bongkar Trotoar Milik Pemda Karawang, Pemilik Kos Ngaku...

Diduga Tebang Pohon Dan Bongkar Trotoar Milik Pemda Karawang, Pemilik Kos Ngaku Sudah Ajukan Ijin Ke PUPR

KARAWANG – Pembangunan Kos – kosan Mewah berlantai 3 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani By Pass (Samping Fly Over) Karawang Jawa Barat diduga menggunakan fasilitas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai lahan parkirnya. Yang posisinya berada di luar bangunan.

Pasalnya, terpantau para pekerja proyek sedang menyelesaikan tebangan pohon tepi jalan, bahkan trotoar pun sudah tinggal median jalannya saja.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Pemilik Kosan mengaku sudah meminta izin ke Kelurahan setempat.

Adapun pihaknya membongkar trotoar, ia tegaskan jika belum melihat kondisi terkini pekerjaan secara langsung, sebab masih dalam proses mengurus ijin ke Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

“Kalau ijinnya keluar atau belum nanti saya hubungi anak buah saya, karena yang mengurus anak buah saya,” ujarnya.

Disoal nasib 3 pohon tepi jalan yang sudah ditebang, masih Pemilik Kosan mengungkapkan, jika pohon tersebut merupakan pohon yang ditanamnya sendiri sejak terkena gusuran pada saat pelebaran jalan dan pembangunan fly over Jalan Ahmad Yani By Pass.

“Tanah saya itu tadinya sampai pinggir trotoar sekarang, tapi karena ada pembangunan fly over di tahun 2000, jadi mundur dan saya tanam pohon sendiri. Sekarang ditebang dan akan mengganti pohon yang baru,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kelurahan Tanjungpura, Suryadi mengatakan jika pihaknya tidak pernah memberikan izin perihal penebangan pohon dan pembongkaran trotoar di lokasi tersebut.

Bahkan ia menyarankan agar Pemilik Kosan, terlebih dahulu melakukan izin ke Dinas PUPR dan ke Satpol PP sebagai penegak Perda, sebelum melakukan proyek pekerjaan tersebut.

“Saya hanya memberikan izin domisili perusahaan dan izin tetangga/lingkungan saja. Selebihnya tidak memberikan izin,” pungkasnya.

Pertanyaannya kemudian, jika memang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang sudah membolehkan pengusaha merubah fasilitas umum milik pemerintah untuk kepentingan pribadinya sebelum mengeluarkan legalitas secara resmi, berarti kinerja dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut perlu dipertanyakan.

Karena jika menilik Undang-undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34/2006 tentang jalan. Dengan cara apapun, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan, terlebih dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ditambah penebangan pohon tanpa menempuh perizinan terlebih dahulu, jelas melawan Perda nomor 6/2011 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. (Nn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments