Sunday, June 15, 2025
HomeBisnisDilaporkan ke Kejaksaan, Direktur Bumdes Bilang Olok Ongkos dan Tidak Mendasar !

Dilaporkan ke Kejaksaan, Direktur Bumdes Bilang Olok Ongkos dan Tidak Mendasar !

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dilaporkan PT. Rindu Alam Sejahtera (RAS) karena diduga telah melanggar komitmen kesepakatan atau memorandum of understanding (Mou) yang sudah dibuat. Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sirnabaya, Rudi BG mengatakan jika hal tersebut adalah hal yang tidak mendasar dan salah alamat.

Pasalnya menurut Rudi, PT. RAS melalui kuasa hukum melaporkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Karawang, sementara permasalahan yang diadukannya adalah permasalahan komitmen antara PT. RAS dengan Bumdes Sirnabaya.

“Apa yang dikatakan kuasa hukum PT. RAS ini saya rasa tidak berdasar. Lalu kenapa pelaporannya ke Kejaksaan, Ini kan bukan uang negara, jangan salah sasaran dong,” ungkapnya kepada Onediginews.com, Kamis (3/2/2022), diruang kerjanya.

Ditegaskan Rudi, Apa yang dikatakan Kuasa Hukum PT. RAS, Jasman Safutra dalam sejumlah pemberitaan dimedia harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Karena kata Rudi, tidak semua pengusaha yang ada di Kawasan International Industrial Centre (KIIC) itu bermitra dengan ke Bumdes Sirnabaya. Hanya 30 persen.

“Buktikan, betul engga ?, karena yang kita dapat itu kurang lebih baru 30 persen dari pengusaha yang ada di wilayah Desa Sirnabaya. Nah, statement Jasman ini harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Rudi kesal.

“Dan tidak beretika ketika kemitraan  dengan pemerintah desa (pemdes), tapi malah mencoba untuk mengkriminalisasikan rekannya, dan seperti mengkerdilkan Bumdes,” imbuhnya lagi.

Disoal konstribusi puluhan juta rupiah, Dijelaskan Rudi, konstribusi yang dimaksud oleh kuasa hukum PT. RAS adalah management fee, bukan konstribusi. Karena diantara pihaknya dengan PT. RAS ada kesepakatan bersama. Dan Sampai hari ini, lanjutnya, perusahaan pengangkut limbah itu masih berjalan seperti biasa dan tidak ada yang menganggu.

“Seharusnya jika ada persoalan dirundingkanlah dulu secara kekeluargaan. Ada kok, dalam klausul kerja sama kita. Namun sampai hari ini mereka belum pernah kok kesini. Datanglah, komunikasikan , ada masalah apa ,kita bicarakan bersama,” terang Rudi lagi.

“tuduhan mereka ini adalah tuduhan yang subjektif menurut saya, Mereka punya kepentingan  sendiri, dibalik ini siapa sponsornya ? . Ini malah melaporkan -melaporkan, malah olok ongkos,” pungkasnya.

Baca Juga : Bumdes Sirnabaya Dilaporkan ke Kejaksaan

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Bumdes Sirnabaya, Hamid D Samairja SH.,MH., mengatakan akan berkomunikasi dengan kliennya kaitan langkah hukum apa yang akan ditempuh dalam menyikapi pelaporan pihak PT. RAS ke Kejaksaan.

Dingkapkannya, sampai saat ini pihaknya belum berkomunikasi apapun dengan pihak PT. RAS kaitan pelanggaran komitmen yang dimaksudkan.

“Kami akan berkomunikasi dengan klien kaitan langkah hukum apa yang akan ditempuh. Kita akan melakukan evaluasi, apakah perlu melakukan pelaporan balik, atau tidak,” kata Hamid.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan hasil musyawarah Bumdes  untuk menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya lagi.

(Penulis : Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments