Friday, August 1, 2025
HomeBeritaDilaporkan Ke Mabes Polri, Dua Tokoh Ini Sepakat LKM Harus Diusut Tuntas

Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dua Tokoh Ini Sepakat LKM Harus Diusut Tuntas

KARAWANG – Dukungan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang untuk melaporkan permasalahan PT LKM Karawang ke Aparat Penegak Hukum (APH) nampaknya terus mengalir. Baik dari pengamat , akademisi hingga tokoh masyarakat. Pegiat anti korupsi pun telah melaporkan  PT LKM ini ke Mabes Polri.

Penggiat sosial yang juga Tokoh Masyarakat Kabupaten Karawang, Dian Kurnia , menuturkan jika dirinya mendukung PT LKM ini dilaporkan ke APH, baik kepolisian maupun Kejaksaan.

Pasalnya, sepengetahuan dirinya, PT LKM Karawang ini memang tidak sedang baik – baik saja.

Bahkan ia mengungkapkan, sekitar 70 persen peminjam dalam BUMD LKM ini diduga adalah orang – orang yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang. Diduga juga ada beberapa oknum anggota dewan, baru selebihnya adalah masyarakat umum.

“Dulu saya pernah memiliki data, bahwa yang menunggak pinjaman di PT LKM ini juga diduga ada yang sampai hingga bertahun – tahun, bahkan ada nasabah yang sampai kesulitan mengambil uang simpanannya,” kata Dian mengungkapkan.

Dian pun turut menyayangkan, karena PT LKM yang seharusnya dikelola dengan baik dan benar justru malah menjadi bancakan oknum – oknum tertentu.

“Saya pernah menyaksikan sendiri, mengawal nasabahnya mau mengambil uang saja susah itu terjadi belum lama ini,” ungkapnya lagi.

Karenanya, menurut Dian, ada baiknya pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan audit terlebih dahulu terhadap PT LKM Karawang ini.

“Hentikan dulu operasionalnya audit dulu, karena saya yakin disana banyak pinjaman – pinjaman yang bermasalah,” tandas Dian yang ditemui Onediginews di Hotel Akhsaya, Telukjambe Timur, Karawang Jawa Barat usai kegiatan Acara Sosialisasi CHSE, Kamis (20/11/2020).

“Saya sepakat dan mendukung, LKM ini di laporkan ke APH dan diusut tuntas,” tegasnya.

Ditempat yang sama , Tokoh PCNU Karawang, Ade Hasan Wirasutra mengaminkan hal yang sama dengan Dian.

Dikatakannya, secara umum yang namanya Perusahaan Umum Daerah itu ada tata aturannya, terutama masalah transparansinya. Karena ini adalah investasi daerah, dimana Pemkab Karawang yang memberikan penyertaan modal.

“Harusnya ada audit setiap tiga tahun, dari akuntan publik agar permasalahan didalam PT LKM ini cepat terdeteksi, tidak cukup hanya dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) saja,” jelasnya.

“Saya mendukung dan sama sepakat, jika Pemkab segera melaporkan dan meminta pendampingan kepada APH, dan LKM ini harus diusut tuntas,” Pungkasnya.(NN)

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments