KARAWANG – RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Karawang disorot dewan.
Pasalnya, dari 20 ribu kuota guru ngaji, yang baru terverifikasi dan tervalidasi hanya sekitar 10 ribu orang. Sementara masa jabatan keduanya akan habis dalam hitungan bulan.
Padahal, kata DPRD Kabupaten Karawang, jika saja Bagian Kesra serius melakukan verifikasi dan validasi dengan minimal 2000 orang saja pertahun dilakukan pendataan maka secara otomatis dalam 5 tahun menjabat hal tersebut akan selesai atau ada progres peningkatan.
“Dalam rapat badan anggaran itu selesai Rp. 1.200.000, namun persoalan ini itu kami tidak tahu. Dan merbot Mesjid yang jumlahnya 1000 orang lebih justru hanya mendapat Rp. 750.000 termasuk amil yang gajinya Rp. 1.200.000, kami merasa bahwa ini persoalan yang dipolitisasi. Intinya kami sudah menyetujui kaitan dengan honor tersebut yang seharusnya selesai 5 tahun masa jabatan kemarin, tapi karena sekarang belum selesai mau tidak mau harus membuat RPJMD baru kaitan dengan honor guru ngaji.” Kata Endang Sodikin, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra menyesalkan.
Terpisah, menanggapi persoalan tersebut, Kepada Onediginews, Jumat (27/11/2020), Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Matin Abdul Rozak menjelaskan jika pihaknya sudah bekerja secara maksimal dan terus melakukan koordinasi dengan bagian kasie Kesos Kecamatan maupun pihak Desa/ Kelurahan.
Hanya saja, dengan sejumlah kriteria atau persyaratan yang harus ditempuh oleh guru ngaji, sehingga dari 20 ribu kuota yang disediakan, sampai hari ini terpenuhi hanya sekitar 10 ribu saja. Itu pun diungkapkan, Matin, masih kurang 990 orang guru ngaji.
“Kinerja Kesra itu meminta data dari Kecamatan yang mendapatkan data dari desa.Dan memang kemampuannya seperti itu. Hanya 10 ribu bahkan ini pun masih kurang 990 lagi,” jelasnya.
Menurutnya, kendalanya mungkin karena ada guru ngaji yang tidak memasuki kriteria atau persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan bupati Nomor : 451/Kep.174-Huk/2020 tentang Kriteria Calon Penerima Bantuan Sosial Guru Ngaji, Amil, Marbot, Guru TPQ, Guru RA, Guru DTA, Guru MI, Guru MTS serta Bantuan Hibah Kepada Lembaga Diniyah Takwiliyah Amaliyah
“Diatur disana, Kriterianya itu diantaranya adalah guru ngaji orang Karawang, ber KTP Karawang dan memiliki anak murid minimal 15 orang,” paparnya.
“Jadi bukan Kesra tidak bekerja , ini susah. Meski ini masuk dalam RPJMD namun kemampuan dari OPD terkait belum tentu bisa menjangkau,” keluhnya.
“Kita juga terus melakukan permintaan dan penyisiran namun tidak ada data yang masuk, itu diluar kemampuan kita. Mungkin tadi kriteria tadi, yang sulit dipenuhi oleh guru ngaji ini, Jadi harap maklum, jika kemampuan kita hanya sampai di 10 ribu saja,”pungkasnya.(NN)