KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejak menjadi sorotan publik dan ramai di pemberitaan mengenai adanya dugaan “Proposal Siluman” atau “Proposal Ujug-ujug” dalam proses penganggaran Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Anak Yatim di tahun 2017 lalu, sehingga kemudian muncul di plot APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, Danilaga, mantan Kepala Bidang Dayasos, Dinas Sosial Kabupaten Karawang, yang saat ini duduk menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jatisari Kabupaten Karawang, tak juga kunjung memberikan penjelasan.
Oleh karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Karawang meminta Danilaga untuk memberikan penjelasan.
“Kami akan meminta pak Danilaga untuk memberikan penjelasan, mungkin hari Jumat, atau minggu depan, karena saat ini beliau masih disibukan dengan beberapa kegiatan di Kecamatan,” kata Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Bambang, Kamis (13/7/2023).
Terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang, dari Fraksi Partai Golkar, Asep Syaripudin tegas mengatakan bahwa bantuan sosial untuk anak yatim piatu ini merupakan program Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
“Ya ngga mungkinlah, ngga mungkin ujug-ujug ada, kalau perencanaannya kan dinas, berarti itu harus sudah clear dulu di dinas. Diusulkan oleh dinas, apalagi kalau dulu mungkin belum ada Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD ),” ungkap pria yang akrab disapa Asep Ibe itu, sebagaimana dilansir dari spiritjawabarat.com, Senin (10/7/23).
Masih menurut Asep Ibe dan menjadi pertanyaannya, apakah benar Kepala Bidang (Kabid) Dayasos saat itu, Danilaga tidak merasa mengetahui perencanaan ke dewan, sehingga LKSA Karawang Sejahtera kembali menjadi penerima bantuan sebesar Rp. 7 M pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Ngga mungkin, terasa mustahil kalau dinas tidak mengetahui. Kalau menurut saya yang namanya mekanisme pembahasan perencanaan APBD itu yang masuk ke Banggar, itu usulannya ya dari dinas,” jelasnya.
Lebih jauh, Asep Ibe pun memastikan setiap Lembaga atau LKSA dalam pengajuan bantuan sosial ini secara teknis harus melalui validasi Dinsos dan masih menurutnya menjadi mustahil untuk seorang Kabid tidak mengetahui perencanaan ajuan-ajuan bantuan sosial tersebut.
“Kalau dia, tidak merasa mengajukan, coba liat di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)- nya,” kata Asep Ibe.
“Masa iya, seorang Kabid atau Sekdin dia (Danilaga-red) tidak mengetahui?, Orang dia di situ (Dinsos-red) sudah sangat bangkotan (senior-red). Disaat LKP, LPJ Bupati tahun 2017-2018 ada, kenapa saat rapat dengan dewan dia tidak menyampaikan, baru sekarang saat dia sudah pindah ke Jatisari sebagai sekcam, seolah-olah dia cuci tangan dengan menyebut aneh bin ajaib, kan lucu!, Nah itu dan yang harus dikejar dokumen KUA PPAS, dokumen APBD nya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Yayasan atau LKSA Karawang Sejahtera kembali menerima bantuan belanja sosial sebesar Rp. 7 Miliar, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 tahun 2018 melalui web resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Karawangkab.go.id, meski para pengurus yayasan dan LKSA tersebut tak merasa mengajukan proposal bantuan di Tahun Anggaran 2018.
“Aneh bin ajaib, dan setelah saya cek, ya masih ada anggaran YKS dengan alamat lama,” tegas Danilaga mantan pejabat Kepala Bidang Dayasos pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang saat itu, yang kini menduduki jabatan Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Jatisari melalui layanan pesan WhatsApp saat di konfirmasi, Minggu (9/7/23) lalu.
Ia menjelaskan, semenjak tahun 2017 Yayasan Karawang Sejahtera (YKS) tidak lagi mengajukan proposal kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Ia juga mengaku terkejut YKS kembali masuk dalam Perbup Nomor 73 tahun 2018 sebagai penerima anggaran bansos dari Pemda Karawang sebesar Rp. 7 Miliar.
Reporter : Nina Melani/spiritjawabarat.com