Thursday, July 24, 2025
HomeBeritaDishub Bantah Ada Kerugian Negara, Pelaksana Jangan Khawatir Marka Jalan Pasti Terbayar

Dishub Bantah Ada Kerugian Negara, Pelaksana Jangan Khawatir Marka Jalan Pasti Terbayar

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Plt Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Niken Dihe, memastikan tidak ada kerugian negara dalam pengerjaan marka jalan yang belum lama ini disinyalir dikerjakan saling tumpang tindih dengan pembangunan ruas jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Pasalnya, dikatakan Niken, marka jalan yang tertutup aspal hanya ada disatu titik ruas jalan saja, yaitu di wilayah Kelurahan Nagasari dengan volume pekerjaan hanya sekitar 7 M².

“Tidak, tidak ada kerugian negara, karena volumenya pun hanya sedikit 7 M² saja dan itu pun hanya disatu ruas jalan spotnya tidak banyak karena jenis pengerjaan jalannya yakni pemeliharaan. Apalagi pembangunan marka jalan kan masih dalam pelaksanaan pengerjaan ya, jadi aplikator juga tidak keberatan untuk memarka kembali jalan tersebut. Dan sekarang sudah kami marka kembali, tidak ada yang dirugikan,” urai Niken, Senin (27/5/2025).

” saya akui kita tidak memang menanyakan kembali kepada PUPR terkait ruas jalan di Nagasari itu, ya, kedepan insya allah, kami akan lebih intens lagi berkoordinasi dan bekerja lebih baik lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut Niken menuturkan, terkait pengadaan barang dan jasa proyek marka jalan yang anggarannya mencapai hingga Rp.1 Miliar lebih dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 itu pihaknya sudah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) karena versi 6 hanya menyediakan barangnya saja, sementara marka jalan adalah jenis pekerjaan pengadaan terpasang yang hanya bisa dilaksanakan dengan Versi 5.

“Versi 6 itu belum siap untuk jenis pengadaan terpasang, dalam etalase mereka hanya menyediakan pengadaan barangnya saja. Oleh karenanya kita gunakan Versi 5 yang memang masih bisa digunakan untuk pengadaan terpasang dimana diversi 5 ini sertifikasi seperti Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) masih bisa kita masukan,” jelas Niken.

“Dan harus diingat metode pelaksanaan pekerjaan berbeda dengan proses pembayaran (pencairan anggaran). Jelas beda ya, Versi 5 atau versi 6 hanya untuk pengadaan barang dan jasanya saja tidak mempengaruhi proses bayar di kas daerah, jadi aplikator (pelaksana pekerjaan) tetap bisa terbayar, tidak apa -apa tidak masalah,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments