KOTA BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi menerima kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) dari Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, pada Jumat (17/05/2024).
Kegiatan monev ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Fitrianti Ningsih bersama Pranata Humas Ahli Muda Diskominfostandi, Adelina Murni Siahaan.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk meninjau sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diterapkan oleh seluruh Perangkat Daerah atau PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam pelaksanaannya, tim monev PPID Utama menilai empat kriteria utama, yaitu:
1. Ketersediaan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala,
2. Informasi yang tersedia setiap saat,
3. Pembentukan dan keberadaan struktur PPID Pelaksana,
4. Kelengkapan standar layanan informasi publik.
Melalui monev ini, diharapkan penerapan UU KIP oleh seluruh PPID Pelaksana dapat semakin optimal dalam menyediakan akses informasi publik yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Diskominfostandi)