KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai adanya agen e-Warong yang diduga bisa menggadaikan kartu keluarga sejahtera ( KKS) BPNT dan diduga juga bisa mencairkan program bantuan pangan non tunai (BPNT) Sembako tersebut dalam bentuk uang, diwilayah Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Onediginews.com pun mencoba mengkonfirmasikan hal itu kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Rengasdengklok dan Asisten Branchless Banking (ABB) bank BTN Kecamatan Rengasdengklok, namun keduanya memilih bungkam.
Pesan Whatsapp yang disampaikan Onediginews.com kepada TKSK dan ABB bank BTN tersebut, hanya dibaca saja dan tidak memberikan jawaban.
Pengamat Sosial Politik dan Ekonomi Kabupaten Karawang, Hegel pun sangat menyayangkan hal tersebut.
Menurut Hegel, seharusnya pihak Bank maupun TKSK ketika dikonfirmasi media terkait adanya dugaan permasalahan dalam proses penyaluran program bantuan sosial milik Kementerian Sosial tersebut diwilayah kerjanya, keduanya dapat lebih kooperatif terhadap awak media dan memberikan informasi dan penjelasan agar opini masyarakat pembaca pun tidak simpang siur.
“Ya, seharusnya mereka memberikan penjelasan kepada wartawan seperti apa sebenarnya kebenarannya, informasinya, jangan diam,” sesalnya, Kamis (3/2/2022) diruang kerjanya.
Dikatakan Hegel, Dilapangan diduga tak sedikit e-warong hanya menjadi syarat pembagian sembako, dan diduga bertindak nakal. Sehingga dalam pelaksanaannya e-Warong sebagai sarana penyaluran bahan kebutuhan pokok bagi penerima BPNT harus diawasi lebih ketat.
Dijelaskannya, program BPNT harus dilaksanakan sesuai peraturan terkait BPNT, termasuk aturan teknis yang menjadi pedoman umum.
“Kami meminta agar Dinas Sosial Kabupaten Karawang tidak diam dan tidak tutup mata, atas adanya dugaan e-warong nakal dalam penyaluran program BPNT,” tegasnya.
“Dan jika membaca dari pemberitaan di media ,di Kabupaten Karawang ini diduga masih banyak praktek-praktek culas, yang dilakukan oleh oknum – oknum e-Warong nakal dan kurangnya pengawasan TKSK selaku pendamping dan pengawas pada program Kemensos tersebut,” terangnya lebih lanjut.
“Tak sedikit Program BPNT ini diduga terindikasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Umum (Pedum) Sembako Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai acuan dasar,” pungkasnya. (Nina)