KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Penggunaan mobil ambulance desa kerap kali menimbulkan permasalahan, saling lempar tanggung jawab operasional rata-rata selalu menjadi alasan mendasar.
Sehingga Masyarakat desa kerap bertanya-tanya berapa sebenarnya mereka harus membayar bila ingin menggunakan ambulance desa.
Sebagian warga masyarakat desa yang ditemui onediginews.com dilapangan, ada yang tidak mempersoalkan setoran kontribusi yang mereka keluarkan setiap kali ingin menggunakan ambulance desa.
Sebagian warga ada yang menginginkan, penggunaan ambulance desa benar-benar gratis alias tanpa dipungut biaya sepeserpun. Kata mereka, biaya penggunaan ambulance desa harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintahan desa.
Oleh karena itu, dari hasil penelusuran onediginews.com dijagat maya, tak sedikit pemerintahan desa membuat aturan berupa Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal biaya penggunaan ambulance desa. Tentu saja Perdes yang mengatur soal penggunaan ambulance ini tidak boleh melanggar perda maupun aturan yang lebih tinggi diatasnya.
Hal ini tentu untuk menghindari polemik di masyarakat, terkait penggunaan mobil ambulance desa, seperti yang dialami Dimyati (67), warga masyarakat Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, hanya karena bensin mobil Ambulance kosong, dan pihak keluarga pun kesulitan karena tidak punya uang untuk bensin akhirnya Dimyati dibawa ke RSUD Karawang menggunakan sepeda motor, Selasa (7/3/2023).
Permasalahannya sepele memang hanya karena bensin, namun peristiwa ini pun kemudian menjadi tanda tanya banyak pihak ? Dan bukankah menjadi kewajiban pihak pemerintahan desa menanggung seluruh beban biaya operasional, perawatan, dan perbaikan kendaraan dalam hal ini ambulance termasuk juga pembayaran pajaknya yang anggarannya dibebankan pada APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) ? Atau diserahkan pembiayaan operasionalnya kepada warga yang akan menggunakan mobil ambulance tersebut ?, karena bagaimana bisa , mobil ambulance yang dibeli untuk kepentingan warga masyarakat Desa, tak mampu mengantarkan warga yang sakit ke rumah sakit hanya karena bensinnya kosong ?
Sementara itu, Kepada Desa Rengasdengklok Selatan, Asih Mintarsih, ketika ditanya onediginews.com mengenai adakah Peraturan Desa (Perdes) dalam pemerintahan desanya yang mengatur tentang penggunaan mobil ambulance desa , lebih memilih bungkam.
Reporter : Nina Melani Paradewi