Friday, July 4, 2025
HomeBeritaDitanya Surat Dukungan, Kades Warung Bambu Suruh Sekdes Pasang Badan

Ditanya Surat Dukungan, Kades Warung Bambu Suruh Sekdes Pasang Badan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ada apa dengan Kepala Desa Warung Bambu, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Mustakim, yang seolah enggan menjawab atas apa yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan.

Mustakim malah menyuruh Sekretarisnya Nanang Sutisna, padahal disaat bersamaan ia ada ditempat.

“Kepala desa tanya mau apa…waktu bilang mau wawancara soal surat dukungan kemitraan…terus dia pergi lagi… tiba tiba Sekretaris Desanya yang datang padahal kepala desanya ada,” kata wartawan onediginews.com, Kamis (2/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Warung Bambu Nanang Sutisna mengatakan bahwa surat dukungan kemitraan yang dikeluarkan Kepala Desa Warung Bambu kepada perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan adalah untuk pemberdayaan masyarakat.

Karena selama ini perusahaan jasa pengamanan PT. Adiyawinsa (ADW) tidak menggunakan tenaga dari lingkungan, oleh karenanya terang Nanang, begitu ada perusahaan lain yang masuk ke Desa Warung Bambu dan ingin bermitra dengan ADW selagi mau berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal maka pihaknya akan memberikan dukungan.

“Dukungan ini saya keluarkan untuk pemberdayaan masyarakat agar jasa pengamanannya menggunakan pekerja dari warga kita, karena selama ini perusahaan jasa pengamanan PT Adiyawinsa tidak menggunakan tenaga lingkungan,” terangnya.

Menurut Nanang, untuk jasa pengamanan, Bumdes Desa Warung Bambu belum memiliki sertifikat gardatama dan lainnya. Sehingga Bumdes dipergunakan untuk akses yang lain.

“contoh dari usaha-usaha masyarakat jual beli perdagangan atau tiap kali ada pembangunan di desa. Karena Bumdes kita belum memenuhi persyaratan untuk menjadi jasa keamanan, oleh karenanya, kita pakai kop desa karena dasar kita adalah kewenangan desa,” jelasnya lagi.

” kewenangan desa diantaraya untuk pembangunan, pemerintahan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Nah kita lah yang harus mengurus pemberdayaan masyarakat dalam hal tenaga kerja,” kata Nanang.

Ditandaskannya, pemerintahan Desa Warung Bambu tidak menutup perusahaan manapun yang akan berinvestasi asal mau mengikuti aturan yang ada, dan memberdayakan tenaga kerja lokal.

Nanang menegaskan, surat dukungan itu adalah keputusan kepala desa bukan peraturan desa atau bukan aturan kepala desa, itu bersifat pribadi karena melihat kebijakan hal tersebut diatas.

“pasalnya ada tidak bahwa kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat dukungan, kalau ada pasal itu silahkan dari pihak PT ADW abaikan surat itu, kalau di anggap melanggar kita cabut,” tegasnya seraya meminta media mempertanyakan kepada pihak perusahaan kenapa tidak merekrut ketenagakerjaan lingkungan agar bersifat berimbang.

lReporter : Syifa Syarifatul F

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments