KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Konflik sengketa lahan Pantai Pelangi semakin berkepanjangan. Imbas dari permasalahan tersebut, Kuasa Hukum Nur Haerun ahli waris Casmi, yakni Alex Safri Winando SE., SH., MH., menduga Saidah Anwar pada saat menerima kuasa dari PT Pelangi Bahari Nusantara sebagai pengelola Pantai Pelangi telah menggunakan atau mencantumkan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu.
Pasalnya, dari rekam jejak yang ada, Saidah Anwar yang juga anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Golkar ini, baru saja masuk perkuliahan Program Pendidikan Hukum di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang, setelah mendapatkan surat kuasa.
“Kami akan laporkan Saidah Anwar karena sudah menggunakan gelar palsu dalam surat kuasa pengelolaan Pantai Pelangi. Nama Saidah Anwar pada saat menandatangani surat kuasa ditahun 2014 itu, sudah mengunakan gelar SH, padahal dia saat itu belum masuk perkuliahan,” kata Alex Safri, beberapa waktu lalu, kepada awak media dikantornya.
“Kita akan laporkan Saidah Anwar dengan dugaan Penggunaan Gelar Palsu, karena kami menduga Saidah Anwar telah menyalahi Undang-undang Dikti (Pendidikan Tinggi) dan Undang-undang Advokat ,” tegasnya.
Sementara itu, Dikonfirmasi terpisah, di ruang Komisi 3 DPRD Kabupaten Karawang, kepada awak media, Saidah Anwar mengaku heran dengan tudingan yang dilayangkan oleh Alex Safri Winando.
Menurutnya, penulisan gelar SH yang tercantum dalam namanya pada saat menandatangani surat kuasa dari PT. Pelangi Bahari Nusantara itu tidak merugikan siapapun dan tidak ada yang harus dipermasalahkan.
“Pertanyaan saya, siapa yang dirugikan?, ada tidak pihak yang merasa dirugikan?, Perusahaan saja tidak merasa dirugikan kok?, gelar tersebut hanya dicantumkan dan saya tidak pernah menggunakan gelar SH untuk beracara sebagai advokat atau maksud lain,” kata Saidah Anwar heran.
Ia pun menjelaskan, munculnya gelar SH didalam namanya, bukan dirinya yang meminta atau mencatat, namun dicatat sendiri oleh pemilik PT. Pelangi Bahari Nusantara, Ending Hamidi.
“Saat itu saya sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Pengelola Pantai Pelangi, namun Pak Ending menolak dan membawakan saya surat kuasa yang baru. Saya sadar waktu itu saya baru akan berkuliah dan belum ada gelar, makanya saya pun bertanya mengapa ada gelar SH dinama saya, kata pak Ending tidak apa -apa, toh ini urusan pribadi bukan untuk urusan hukum,” paparnya menjelaskan.
“Jadi jelas ya, yang mencatat itu adalah yang memberi kuasa. Bukan saya,” tegasnya.
Saidah Anwar juga mengungkapkan, terkait gelar ini, dirinya mendapatkan somasi dari kantor hukum Alex Safri Winando SE.,SH.,MH., and Partners, karena ada mahasiswa bernama Muhammad Taufik yang merasa dirugikan.
“yang menuntut saya dan merasa dirugikan atas nama Muhammad Taufik sebagai pengadu dan sebagai mahasiswa, karena itu saya disomasi. Jadi isi somasinya malah menanyakan gelar saya, katanya saya tidak sekolah,” ujar Saidah Anwar.
“Oleh karena itu, kita akan bawa permasalahan-permasalahan ini ke jalur hukum, pertama mungkin pak Alex lebih mengerti ada nama saya yang terus-terusan disudutkan. Ada salah satu point yang mungkin nanti akan saya proses ke Polres, yaitu, pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani