KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah perwakilan aliansi jurnalis Karawang, pagi ini, Rabu (11/6/2025), mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Karawang untuk meminta agar Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali dilakukan audit.
“Kalau memang Desa Pinayungan sudah diaudit oleh Inspektorat dan diperbolehkan oleh aturan, maka kedatangan kami kesini untuk meminta keterbukaan informasi dari Inspektorat terkait data keuangan pemerintahan Desa Pinayungan,” kata N. Hartono atau yang akrab disapa Romo ini, mengungkapkan.
“Atau jika pun memang belum, kami meminta kesediaan Inspektorat Karawang untuk mengaudit ulang Desa Pinayungan,” tambah Dewan Penasihat salah satu organisasi pemilik media siber di Kabupaten Karawang ini menyampaikan.
Sementara itu, ditempat yang sama, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspketorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik mengungkapkan jika Desa Pinayungan telah diaudit pada tahun 2023 lalu.
Jika kemudian, lanjutnya, Aliansi Jurnalis Karawang meminta agar Inspektorat melakukam audit ulang, Taupik menyarankan agar Aliansi berkirim surat permohonan kepada Bupati Karawang.
“Desa pinayungam terakhir diperiksq tahun 2023 lalu, dan memang ada temuan yakni administrasi dan sudah ditindaklanjuti sudah masuk ke data Pemutakhiran penyelesaian temuan keuangan desa,” kata Taupik diruang rapat Inspektorat.
“Kalau pun ada permintaan agar Desa Pinayungan diaudit kembali, mangga silahkan berkirim surat kepada pak Bupati kita tunggu, karena kita disetiap akhir tahun itu diharuskan menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang ditanda tangani oleh pak bupati. Artinya untuk mengaudit kembali Desa Pinayungan bisa nanti ditahun 2026 mendatang. Karena yang menandatangani adalah bupati maka hanya bupati yang bisa merubah program kerja yang sudah kita susun,”ujarnya menandaskan.
Kembali Taupik menerangkan, Inspektorat Daerah hanya mengaudit anggaran yang sumber dananya dari pemerintah. Untuk pengawasan penggunaan CSR, itu bisa dilakukan oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) desa yang bersangkutan.
“Perlu kita ketahui, Inspektorat hanya melakukan audit terhadap APBDes saja yang memang berasal dari anggaran pemerintah. Untuk pengawasn CSR itu adanya di BPD desa sendiri,” tutupnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi