KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Lemah Mukti, Kecamatan Lemah Abang Wadas, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu 2024.
Pasalnya, PPS tersebut telah mengupload vidio Dedi Mulyadi, yang diketahui merupakan Bakal Calon Anggota DPR RI Jabar VII dari Partai Gerindra. Dan namanya sudah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Vidio tersebut diupload melalui akun Facebook (FB) pribadinya @ Cinin Logell dengan caption “Kang Dedi Mulyadi Emang The Best”.
Dikonfirmasi Onediginews.com melalui pesan whatsappnya, Jumat (25/8/2023), pemilik akun FB Cinin Logell yang juga salah seorang anggota PPS Desa Lemah Mukti tidak memberikan tanggapannya.
Setali tiga uang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lemah Abang, pun memilih membungkam ketibang memberikan penjelasan.
Padahal, menurut PPK Kecamatan Lemah Abang, melalui Divisi Pemutakhirsan Data Pemilih, Ali Mubarok, bahwa pihaknya telah menyerahkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh saudara Acin (PPS Desa Lemah Mukti) kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Panwascam Lemah Abang.
“PPK mengetahui pada saat setelah 2 jam video tersebut diupload oleh salah satu anggota PPS Desa Lemahmukti,” kata Ali melalui pesan Whatsapp-nya.
Lanjut dijelaskannya, Melalui Divisi SDM dan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat (Sosparmas), PPS Lemah Mukti langsung diberikan teguran melalui pesan Whatsapp-nya (Via Chat). Dikarenakan itu diduga pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.
“Sehingga langsung dihapus postingan video tersebut oleh yang bersangkutan. Esok harinya PPK Lemahabang memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan perihal postingan video pada beranda facebook,” jelasnya lagi.
“Disampaikan oleh anggota PPS tersebut bahwa tidak ada kesengajaan karena video tersebut lucu/hiburan pada saat moment Perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Namun terkait dengan adanya dugaan pelanggaran ini PPK serahkan kepada pihak yang berwenang (Panwascam) untuk menangani lebih lanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Diketahui, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Reporter : Nina Melani