Subang – Onediginews.com – Eksekusi sebuah ruko di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berlangsung ricuh. Setelah kuasa hukum ahli waris menghalangi Jurusita Pengadilan Negeri (PN) saat hendak mengeksekusi ruko tersebut, sehingga terjadi aksi saling dorong, Rabu (16/12/2020).
Kericuhan ini terjadi ketika Jurusita Pengadilan Negeri Subang hendak mengeksekusi ruko di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Cigadung, Subang. Kuasa hukum ahli waris menghalangi petugas saat hendak mengeksekusi bangunan sehingga terlibat adu mulut dan saling dorong.
Petugas kepolisian yang mengamankan eksekusi ruko tersebut langsung turun tangan, sehingga eksekusi dapat kembali berjalan.
Petugas pun langsung mengeluarkan barang – barang yang berada di dalam ruko. Setelah mengeluarkan barang, petugas langsung menggembok ruko seluas 450 M² tersebut.
“Eksekusi bangunan ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu. Dimana penggugat yang merupakan pemenang lelang dari Bank mengajukan eksekusi bangunan tersebut ke pengadilan dan sudah Inkrah dengan tergugat. Sementara pihak yang menghalangi eksekusi merupakan pihak ketiga yaitu ahli waris yang bukan menguasai bangunan tersebut,” ujar Endang Sumarno, Jurusita Pengadilan Negeri Subang menjelaskan.
Sementara itu, keterangan berbeda didapat dari Kuasa Hukum ahli waris, Siti Aminah Sing.
Menurut Siti, pihaknya menghalangi dan melawan eksekusi bangunan tersebut, Pasalnya, eksekusi dilakukan bukan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Tetapi hanya menjalankan penetapan risalah lelang.
“Bahkan alamat yang mereka lakukan untuk eksekusi bukan di alamat yang sebenarnya,” ungkap Siti.
Meskipun terjadi perlawanan, eksekusi ruko tersebut dapt berjalan lancar . Petugas langsung menggembok ruko setelah mengeluarkan semua barang.(Apg)