Saturday, August 2, 2025
HomeHukum dan KriminalEmpat Orang Perusuh Aksi Demo Omnibus Law Ditetapkan Tersangka, 1 Orang Ditahan...

Empat Orang Perusuh Aksi Demo Omnibus Law Ditetapkan Tersangka, 1 Orang Ditahan Polres Karawang

BANDUNG– Direktur Reskrik Kriminal Umum (Distreskrimum) Polda Jabar Kombes. Pol. Chuzaini Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota polisi saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 Oktober saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate dan Gedung DPRD Jawa Barat berujung kericuhan yang menyebabkan polisi mengalami luka.

Dari jumlah itu, tiga tersangka ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang, ada beberapa tersangka yang tidak ditahan, empat orang statusnya tetap tersangka.

Pelaku yang ditahan lakukan penganiayaan dikenakan pasal 170 dan 351 ancamannya lebih dari 5 tahun. Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta.

“Mereka berinisial DR, DH, dan CH. Jadi, pelaku teridentifikasi pekerjaannya satu buruh dan dua swasta,” pungkas Kombes. Pol. Chuzaini Patoppoi, dalam rilis Humas Polda Jabar.(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments