PURWAKARTA – Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur.Dalam penyelidikan polisi pelaku melakukan pencabulan berulang ulang dan korban diancam akan dibunuh dirumah pelaku di Kampung Randiah, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta Aipda Agus Permana menerangkan
persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh pelaku kakek bercucu dua dalam melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh kemolekan tubuh korban. Dalam melancarkan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban.
“Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi,” terang Agus, Selasa (15/12/2020).
Agus menjelaskan kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I. Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama berprofesi sebagai buruh harian lepas yang ditinggalkan istrinya menjadi TKW.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.
“Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” katanya.
Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)