KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menegaskan di Kabupaten Karawang tidak ada pemberlakuan kebijakan ganjil genap yang akan diterapkan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Tidak ada ganjil genap ya,” kata Kapolres singkat, saat dikonfirmasi Onediginews.com melalui pesan Whatsapp-nya, Selasa (21/12/2021).
Sebelumnya, Untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Kabupaten Karawang menjelang liburan natal dan tahun baru (Nataru), Satlantas Polres Karawang dikabarkan akan memberlakukan sistem ganjil genap di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur, mulai dari 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang dan beberapa dinas lainnya, polisi juga akan melakukan tes PCR bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan ganjil genap.
Namun demikian, kebijakan Kementrian Perhubungan yang akan diterapkan pihak kepolisian ini tidak sepenuhnya disetujui masyarakat, khususnya para pelaku industri. Pasalnya, penerapan ganjil genap ini dikhawatirkan akan menghambat aktivitas angkutan karyawan yang hendak pulang-pergi bekerja.
Terlebih diketahui, masih banyak individu para pelaku industri maupun perusahaan atau lembaga swasta lainnya yang menggunakan kendaraan pribadi dengan nomor polisi di luar Karawang.
Bahkan kebijakan ini pun sempat dikritisi Pengamat dan praktisi hukum, Asep Agustian SH.MH. Yang mengatakan, penerapan ganjil genap jelang Nataru ini kurang tepat jika diberlakukan di Karawang. (Nina)